Gasak Kabel Tower BTS di Temanggung, 7 Pencuri Lintas Daerah Diringkus Polisi
Kamis, 02 Februari 2023 - 12:49 WIB
Dari pengakuan para tersangka, motif melakukan pencurian tersebut dikarenakan membutuhkan uang untuk keperluan sehari-hari.
“Dari Tersangka dapat diamankan pula 6 buah kabel feeder, warna hitam, panjang kurang lebih 3,3 meter hasil kejahatan dan kerugian yang diderita oleh pemilik tower sekitar Rp72 juta," katanya.
Baca: Keterlaluan! Pria di Toboali Cabuli Anak Teman yang Berusia 14 Tahun.
Kini tersangka dijebloskan dalam tahanan Polres Temanggung. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. Mereka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Dari Tersangka dapat diamankan pula 6 buah kabel feeder, warna hitam, panjang kurang lebih 3,3 meter hasil kejahatan dan kerugian yang diderita oleh pemilik tower sekitar Rp72 juta," katanya.
Baca: Keterlaluan! Pria di Toboali Cabuli Anak Teman yang Berusia 14 Tahun.
Kini tersangka dijebloskan dalam tahanan Polres Temanggung. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. Mereka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(nag)
Lihat Juga :