Gasak Kabel Tower BTS di Temanggung, 7 Pencuri Lintas Daerah Diringkus Polisi

Kamis, 02 Februari 2023 - 12:49 WIB
Dari pengakuan para tersangka, motif melakukan pencurian tersebut dikarenakan membutuhkan uang untuk keperluan sehari-hari.

“Dari Tersangka dapat diamankan pula 6 buah kabel feeder, warna hitam, panjang kurang lebih 3,3 meter hasil kejahatan dan kerugian yang diderita oleh pemilik tower sekitar Rp72 juta," katanya.

Baca: Keterlaluan! Pria di Toboali Cabuli Anak Teman yang Berusia 14 Tahun.

Kini tersangka dijebloskan dalam tahanan Polres Temanggung. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. Mereka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!