Keterlaluan! Pria di Toboali Cabuli Anak Teman yang Berusia 14 Tahun
Kamis, 02 Februari 2023 - 11:33 WIB
BANGKA SELATAN, - Seorang lelaki paruh baya berinisial MY (48) warga dusun di Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan mencabuli bocah perempuan berusia 14 tahun. Mirisnya, korban merupakan anak temannya sendiri.
Dalam melancarkan aksi bejatnya, pelaku mengancam ingin membunuh korban jika berteriak dan memberitahu perbuatannya itu.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan melalui Kasat Reskrim AKP Chandra Satria mengatakan, kasus tersebut terjadi pada Juli 2021 lalu dan baru terungkap pada 31 Januari 2023 setelah korban menceritakan kejadian tersebut dan mengalami depresi.
"Kasus ini baru terungkap setelah korban menceritakan kejadiannya kepada orang tuanya dan orang tuanya langsung melapor," Katanya, Kamis (2/2/2023).
Setelah mendapat laporan, kata dia, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka Selatan langsung memburu pelaku dan berhasil mengamankan tersangka."Tersangka yang merupakan nelayan Sungkur ini diamankan di salah satu pantai di Toboali," ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, kejadian tersebut terjadi di dalam kamar korban pada bulan Juli 2021 sekitar pukul 16.30 WIB.
"Pelaku sempat mengancam korban jika berteriak dan mengancam akan membunuh korban jika menceritakan perbuatannya kepada ibu korban," jelasnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut. "Pelaku akan kita jerat dengan undang-udang perlindungan anak dengan ancama maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.
Dalam melancarkan aksi bejatnya, pelaku mengancam ingin membunuh korban jika berteriak dan memberitahu perbuatannya itu.
Baca Juga
Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan melalui Kasat Reskrim AKP Chandra Satria mengatakan, kasus tersebut terjadi pada Juli 2021 lalu dan baru terungkap pada 31 Januari 2023 setelah korban menceritakan kejadian tersebut dan mengalami depresi.
"Kasus ini baru terungkap setelah korban menceritakan kejadiannya kepada orang tuanya dan orang tuanya langsung melapor," Katanya, Kamis (2/2/2023).
Setelah mendapat laporan, kata dia, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka Selatan langsung memburu pelaku dan berhasil mengamankan tersangka."Tersangka yang merupakan nelayan Sungkur ini diamankan di salah satu pantai di Toboali," ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, kejadian tersebut terjadi di dalam kamar korban pada bulan Juli 2021 sekitar pukul 16.30 WIB.
Baca Juga
"Pelaku sempat mengancam korban jika berteriak dan mengancam akan membunuh korban jika menceritakan perbuatannya kepada ibu korban," jelasnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut. "Pelaku akan kita jerat dengan undang-udang perlindungan anak dengan ancama maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.
(don)
tulis komentar anda