Sosialisasikan KUHP Nasional di Semarang, Akademisi: Bentuk Reformasi Hukum Pidana
Rabu, 01 Februari 2023 - 13:41 WIB
“Selain itu, pidana mati tidak lagi menjadi pidana pokok tetapi menjadi pidana khusus dengan masa uji coba 10 tahun untuk selanjutnya dapat dirubah menjadi pidana seumur hidup dengan catatan persetujuan Presiden,” kata Prof. Topo.
Senada, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, menyampaikan bahwa dalam KUHP baru ini terdapat lima misi, yaitu rekodifikasi terbuka dan terbatas, demokratisasi, aktualisasi, modernisasi, dan harmonisasi.
Ia menjelaskan, rekodifikasi terbuka dilakukan karena masih ada kemungkinan ketentuan-ketentuan lain untuk dimasukkan.
"Pada prinsip kodifikasi terbuka dan terbatas, pasal 187 KUHP Baru dinyatakan bahwa Buku Kesatu KUHP berlaku juga bagi perbuatan yang dipidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di luar KUHP, kecuali ditentukan lain menurut Undang-Undang (UU)," katanya.
Narasumber lainnya yang hadir secara daring, Prof Indriyanto Seno Adji menjelaskan bahwa penyusunan UU KUHP diarahkan pada kebijakan rekodifikasi terbuka dan terbatas yang menghendaki dibukanya peluang perkembangan hukum pidana di luar kodifikasi dalam bentuk undang-undang yang berdiri sendiri.
”Kekhususan tindak pidana khusus terletak pada asas, rumusan norma hukum pidana dan ancaman pidana yang harus diakui menyimpangi dari standar hukum pidana dan pemidanaan umum yang ada,” kata Indriyanto.
Senada, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, menyampaikan bahwa dalam KUHP baru ini terdapat lima misi, yaitu rekodifikasi terbuka dan terbatas, demokratisasi, aktualisasi, modernisasi, dan harmonisasi.
Ia menjelaskan, rekodifikasi terbuka dilakukan karena masih ada kemungkinan ketentuan-ketentuan lain untuk dimasukkan.
"Pada prinsip kodifikasi terbuka dan terbatas, pasal 187 KUHP Baru dinyatakan bahwa Buku Kesatu KUHP berlaku juga bagi perbuatan yang dipidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di luar KUHP, kecuali ditentukan lain menurut Undang-Undang (UU)," katanya.
Narasumber lainnya yang hadir secara daring, Prof Indriyanto Seno Adji menjelaskan bahwa penyusunan UU KUHP diarahkan pada kebijakan rekodifikasi terbuka dan terbatas yang menghendaki dibukanya peluang perkembangan hukum pidana di luar kodifikasi dalam bentuk undang-undang yang berdiri sendiri.
”Kekhususan tindak pidana khusus terletak pada asas, rumusan norma hukum pidana dan ancaman pidana yang harus diakui menyimpangi dari standar hukum pidana dan pemidanaan umum yang ada,” kata Indriyanto.
Lihat Juga :