Terbukti KDRT, Bripka HK Dipecat Tidak Hormat sebagai Anggota Polri

Rabu, 01 Februari 2023 - 11:43 WIB
Pengaduan yang kedua kali ini terkait KDRT psikis yang dialami oleh kliennya di mana Bripka HK juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Baca juga: Hukuman untuk Bripka CS Patut Ditambah



Saat ini pihak Bripka HK diberikan jangka waktu tiga hari untuk banding terhadap PTDH tersebut. ”21 hari (Bripka HK) diberikan waktu untuk mengajukan memori bandingnya,” pungkasnya.

Ia pun berharap, jika Bripka HK mengajukan banding dapat ditolak. Dikarenakan perbuatan Bripka HK sendiri sudah mencoreng nama baik Polri.

”Karena Bripka HK dalam permasalahan ini telah mencoreng nama baik institusi Polri sendiri dan Polri harus tegas dalam memberikan sanksi terhadap oknum seperti Bripka HK apalagi permasalahan klien saya ini menjadi perhatian publik,”terang dia.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!