Terbukti KDRT, Bripka HK Dipecat Tidak Hormat sebagai Anggota Polri

Rabu, 01 Februari 2023 - 11:43 WIB
loading...
Terbukti KDRT, Bripka...
Anggota Polsek Pondok Aren Bripka HK dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena melakukan KDRT. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Anggota Polsek Pondok Aren Bripka HK dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Bripka HK terbukti melakukan KDRT terhadap istrinya sendiri.

Bripka HK dipecat setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) yang digagasi oleh Bid Propam Polda Metro Jaya.

”Hasil sidang putusan kode etik Polri terhadap Bripka HK kemarin, yaitu PTDH,” ujar kuasa hukum Istri Bripka HK Imelda Sinambela, Tris Haryanto dalam keterangannya, Rabu (1/2/2023).

Tris menambahkan, kliennya sangat bersyukur atas dipecatnya Bripka HK tersebut. Baca juga: Adik Mantan Panglima TNI Demosi dan Tunda Kenaikan Pangkat Bripka HK yang Selingkuh

”Atas putusan tersebut, klien saya tentunya sangat bersyukur sesuai dengan harapannya, dengan putusan PTDH ini tentunya bisa jadi pembelajaran terhadap anggota Polri yang lain untuk tidak melakukan perbuatan yang sama,” paparnya.

Dalam hal ini, kliennya Imelda telah membuat dua pengaduan kepada Propam Polda Metro Jaya, yakni atas perselingkuhan serta KDRT yang dilakukan Bripka HK. Pertama membuat pengaduan atas perselingkuhan Bripka HK.

Pengaduan yang kedua kali ini terkait KDRT psikis yang dialami oleh kliennya di mana Bripka HK juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Baca juga: Hukuman untuk Bripka CS Patut Ditambah

Saat ini pihak Bripka HK diberikan jangka waktu tiga hari untuk banding terhadap PTDH tersebut. ”21 hari (Bripka HK) diberikan waktu untuk mengajukan memori bandingnya,” pungkasnya.

Ia pun berharap, jika Bripka HK mengajukan banding dapat ditolak. Dikarenakan perbuatan Bripka HK sendiri sudah mencoreng nama baik Polri.

”Karena Bripka HK dalam permasalahan ini telah mencoreng nama baik institusi Polri sendiri dan Polri harus tegas dalam memberikan sanksi terhadap oknum seperti Bripka HK apalagi permasalahan klien saya ini menjadi perhatian publik,”terang dia.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Rekomendasi
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung Literasi Pasar Modal melalui Seminar Nasional 'Lo Kheng Hong Investment Philosophy'
Jakarta Night Market...
Jakarta Night Market Glodok Diserbu Ribuan Pengunjung, UMKM Raup Untung Besar
Lahirkan Calon Juara...
Lahirkan Calon Juara Dunia, PB Pertacami Fokuskan Atlet MMA Ikut 4 Kompetisi Bergengsi
Berita Terkini
Kunjungi IKN, Ketum...
Kunjungi IKN, Ketum Garuda Jajaki Peluang Usaha untuk UMKM
Resmikan Penataan Jalan...
Resmikan Penataan Jalan Rasuna Said, Pramono: Wajah Baru Jakarta
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Transportasi Umum dan Tempat Wisata Gratis juga Berlaku bagi Warga KTP Non-DKI
119 Pekebun Morowali...
119 Pekebun Morowali Ikuti Pelatihan Sawit di Palu, Fokus ISPO hingga Pemetaan Kebun
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Rusak Ruko hingga Pamer...
Rusak Ruko hingga Pamer Airsoft Gun di Jakut, Selebgram Adam Deni Ditangkap Polisi
Infografis
8 Kepolisian Terbaik...
8 Kepolisian Terbaik di Dunia 2025, Apakah Polri Masuk?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved