Perangkat Desa di Gresik Diduga Cabuli Siswi SD di Makam
Selasa, 14 Juli 2020 - 22:21 WIB
GRESIK - Aksi pencabulan kembali terjadi di Kabupaten Gresik. Kali ini diduga dilakukan Kaur Kesra Desa Asempapak, Kecamatan Sidayu, Selamet kepada siswi sekolah dasar (SD).
Kasus yang menimpa Mawar (nama samaran) sudah dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik. Pelaku yang tega mencabuli anak yatim itu berusia 55 tahun.
Ironisnya, perbuatan bejat dilakukan lebih dari sekali. Perbuatan itu terbongkar saat pelaku mendatangi rumah korban melamarnya. Keluarga korban pun curiga dan memaksa korban untuk buka suara.
Akhirnya, perbuatan itu terbongkar. Selama ini saat korban bermain dengan cucu pelaku, malah menjadi korban pencabulan. (Baca juga: Kepala Bappeda Jatim Meninggal Dunia Karena COVID-19 )
Kepala Desa Asempapak, Abdul Qodir membenarkan jika kasus pencabulan itu benar terjadi. Pelakunya merupakan perangkat desa setempat. "Antisipasi gejolak di masyarakat langsung kami nonaktifkan," ujar Abdul Qodir, Selasa (14/7/2020).
Karenanya, pelaku sudah dinonaktifkan sejak dua bulan yang lalu. Setelah menerima laporan dari pihak keluarga dan aparat kepolisian. "Setelah ada pengakuan langsung kami ambil tindakan. Pas puasa lalu sudah nonaktif," ujarnya.
(Baca juga: Surabaya Menjadi Kota dengan Insiden Kematian COVID-19 Tertinggi )
Dijelaskan, rumah pelaku dan korban masih bertetangga. Dia merupakan anak yatim, karena ayahnya meninggal beberapa bulan lalu. Pelaku melakukan perbuatan bejat itu di sebuah rumah dan makam.
Terpisah, Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Joko Suprianto saat dikonfirmasi membenarkan jika ada laporan pencabulan anak dibawah umur. "Kami tidak tahu secara persis jabatannya apa," ucap Joko.
Kasus yang menimpa Mawar (nama samaran) sudah dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik. Pelaku yang tega mencabuli anak yatim itu berusia 55 tahun.
Ironisnya, perbuatan bejat dilakukan lebih dari sekali. Perbuatan itu terbongkar saat pelaku mendatangi rumah korban melamarnya. Keluarga korban pun curiga dan memaksa korban untuk buka suara.
Akhirnya, perbuatan itu terbongkar. Selama ini saat korban bermain dengan cucu pelaku, malah menjadi korban pencabulan. (Baca juga: Kepala Bappeda Jatim Meninggal Dunia Karena COVID-19 )
Kepala Desa Asempapak, Abdul Qodir membenarkan jika kasus pencabulan itu benar terjadi. Pelakunya merupakan perangkat desa setempat. "Antisipasi gejolak di masyarakat langsung kami nonaktifkan," ujar Abdul Qodir, Selasa (14/7/2020).
Karenanya, pelaku sudah dinonaktifkan sejak dua bulan yang lalu. Setelah menerima laporan dari pihak keluarga dan aparat kepolisian. "Setelah ada pengakuan langsung kami ambil tindakan. Pas puasa lalu sudah nonaktif," ujarnya.
(Baca juga: Surabaya Menjadi Kota dengan Insiden Kematian COVID-19 Tertinggi )
Dijelaskan, rumah pelaku dan korban masih bertetangga. Dia merupakan anak yatim, karena ayahnya meninggal beberapa bulan lalu. Pelaku melakukan perbuatan bejat itu di sebuah rumah dan makam.
Terpisah, Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Joko Suprianto saat dikonfirmasi membenarkan jika ada laporan pencabulan anak dibawah umur. "Kami tidak tahu secara persis jabatannya apa," ucap Joko.
(msd)
tulis komentar anda