Tanam Ratusan Batang Ganja di Objek Wisata Situ Cangkuang, Dukun di Garut Ditangkap

Rabu, 01 Februari 2023 - 03:57 WIB
Akibat perbuatannya bercocok tanam dan memperjualbelikan ganja, tambahnya, tersangka C terancam hukuman di atas 20 tahun penjara.

"Pasal yang diterapkan pada tersangka C ini adalah Pasal 111 Jo Paaal 114 UU No 35 Tahun 2004 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas 20 tahun penjara," sebutnya.

Baca: Partai Perindo Kembali Turun Bantu Warga Korban Banjir Manado.



Dari informasi yang dihimpun, ratusan tanaman ganja ini ditanami pada pemisah antara Situ Cangkuang dan kolam milik tersangka. Beberapa pohon tampak telah dipanen, sementara bibit ganja yang disemaikan diperkirakan berusia dua bulan.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!