Diduga Selingkuh, Kompol D Akan Dijerat 2 Pasal Tentang Kode Etik

Selasa, 31 Januari 2023 - 14:55 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Kompol D terancam dua pasal tentang kode etik terkait kasus perselingkuhan. Foto: Dok/SINDOnews
JAKARTA - Polda Metro Jaya akan memproses dugaan perselingkuhan seorang perwira menengah di Polda Metro Jaya berinisial Kompol D dengan wanita bernama Nur yang mengaku sebagai istri keduanya. Bahkan, Kompol D terancam diganjar dengan dua pasal terkait kode etik .

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu mengatakan, pihaknya saat ini telah mengumpulkan sejumlah keterangan saksi lainnya terkait pelanggaran kode etik terhadap Kompol D. Baca juga: Polisi Tahan Kompol D Usai Terkuak Selingkuh dengan Nur Penumpang Audi A6 Penabrak Mahasiswi di Cianjur

"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," katanya kepada wartawan, Selasa (31/1/2023).

Dalam insiden tersebut, mobil Audi A6 itu sendiri dikemudikan oleh sopir bernama Sugeng. Trunoyudo menekankan, mobil Audi A6 yang ditumpangi istri polisi tersebut bukan bagian dari iring-iringan anggota polisi.

Sementara terkait hubungan Kompol D dengan Nur, ia mengatakan, sudah berjalan sejak April 2022. "Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," terangnya. Baca juga: Memilukan! Mahasiswi Cianjur Selvi Amalia Tewas Tertabrak Rombongan Mobil Polda Metro Jaya, Cek Faktanya
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!