3.961 Warga Bekasi Berstatus Penduduk Miskin Ekstrem

Selasa, 31 Januari 2023 - 08:24 WIB
Pemkab Bekasi mencatat sebanyak 3.961 warganya masuk dalam kategori penduduk miskin ekstrem. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi mencatat sebanyak 3.961 warga di wilayahnya yang masuk dalam kategori penduduk miskin ekstrem. Warga miskin itu tersebar di 23 Kecamatan, 180 Desa, dan 7 Kelurahan.

Jumlah tersebut juga diperoleh dari hasil pencocokan data di lapangan yang dilakukan oleh petugas Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) dengan mengacu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tahun 2022.



“Pencocokan data ini diperlukan untuk memberikan bantuan kepada warga. Hasilnya, ada 3.961 warga yang masuk dalam kategori penduduk miskin ekstrem,” kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, Selasa (31/1/2023).

Baca juga: Miris! 202.700 Penduduk Bekasi Miskin Ekstrem

Indikator kategori penduduk miskin ekstrem adalah warga yang memiliki pengeluaran di bawah US $1,90 PPP (Purchasing Power Parity) atau setara Rp11.941,1 per kapita per hari. ”Jadi indikatornya sesuai dengan ketetapan yang dikeluarkan Pemerintah Pusat,” ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!