Bupati dan Wali Kota Diminta Aktifkan Gugus Tugas COVID-19 hingga Tingkat Desa
Minggu, 12 April 2020 - 23:38 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Foto/Dok/SINDOnews
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menginstruksikan, seluruh bupati dan wali kota di Provinsi Jabar mengaktifkan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19, mulai dari perangkat daerah serta kecamatan hingga desa. Intruksi tersebut merupakan salah satu poin penting dari empat maklumat Gubernur Jabar yang ditujukan kepada bupati/wali kota, Panglima Kodam III Siliwangi, serta Kepala Polda Jabar.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, Daud Ahmad mengatakan, Gubernur Ridwan Kamil telah menandatangani Instruksi Gubernur Jabar Nomor 443/04/Hukham tentang Penanggulangan COVID-19 dan Imbauan Terkait Mudik Selama Pandemi COVID-19, Kamis (9/4/2020).
Instruksi gubernur mencakup empat maklumat penting yang harus segera dilaksanakan oleh bupati/wali kota, Panglima Kodam III Siliwangi, serta Kepala Polda Jabar. Menurut Daud, poin penting dalam intruksi Gubernur tersebut adalah meminta bupati/wali kota mengaktifkan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 443 tahun 2020, mulai perangkat daerah serta kecamatan hingga tingkat desa/kelurahan.
Daud menekankan, keberadaan gugus tugas hingga satuan terkecil ini penting. Selain untuk edukasi, juga ampuh mendeteksi pergerakan orang di masing-masing unit, pendataan warga miskin baru, serta estimasi kebutuhan rakyat selama penanganan COVID-19.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, Daud Ahmad mengatakan, Gubernur Ridwan Kamil telah menandatangani Instruksi Gubernur Jabar Nomor 443/04/Hukham tentang Penanggulangan COVID-19 dan Imbauan Terkait Mudik Selama Pandemi COVID-19, Kamis (9/4/2020).
Instruksi gubernur mencakup empat maklumat penting yang harus segera dilaksanakan oleh bupati/wali kota, Panglima Kodam III Siliwangi, serta Kepala Polda Jabar. Menurut Daud, poin penting dalam intruksi Gubernur tersebut adalah meminta bupati/wali kota mengaktifkan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 443 tahun 2020, mulai perangkat daerah serta kecamatan hingga tingkat desa/kelurahan.
Daud menekankan, keberadaan gugus tugas hingga satuan terkecil ini penting. Selain untuk edukasi, juga ampuh mendeteksi pergerakan orang di masing-masing unit, pendataan warga miskin baru, serta estimasi kebutuhan rakyat selama penanganan COVID-19.
Lihat Juga :