Ngaku Kepala Sekretariat Presiden dan Gelar Syukuran Pelantikan, Warga Demak Ditangkap Polisi

Senin, 30 Januari 2023 - 09:56 WIB
Agung ditangkap tim Jatanras Polda Jawa Tengah pada Jumat 27 Januari 2023 alias sehari setelah pelantikan abal-abal itu digelar. "Tindakan seperti itu adalah perbuatan pidana," sebut Iqbal.

Baca: Pulang karena Hendak Menikah, Buron Perampokan Nasabah Bank Ditangkap Polisi di Rumah Pacar.



Agung Wahono dijerat Pasal 94 Undang-Undang nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi awal yang kami tindaklanjuti dengan penyelidikan,” lanjut Iqbal.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!