Ancam dan Palak Warga dengan Pisau, Pengamen Mabuk Dibekuk Polisi
Minggu, 29 Januari 2023 - 16:01 WIB
Seorang pengamen berinisial YF (24) ditangkap polisi. Warga Bandar Lampung itu ditangkap karena memalak dan mengancam korbannya, Minggu (29/1/2023) dini hari. SINDOnews/Ira
BANDAR LAMPUNG - Seorang pengamen berinisial YF (24) ditangkap polisi. Warga Bandar Lampung itu ditangkap karena memalak dan mengancam korbannya, Minggu (29/1/2023) dini hari.
Pengamen dalam kondisi mabuk tersebut, mengancam korbannya dengan senjata tajam jenis pisau, di komplek perbelanjaan Pasar Tengah, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung.
"Pelaku dalam keadaan mabuk, jadi saat itu anggota kami tim patroli walet sedang keliling, dan langsung menangkap pelaku. Pelaku sempat mau kabur dan membuang senjata tajamnya untuk menghilangkan jejak," ujar Kasat Samapta Polresta Bandar Lampung Kompol Suwandi, Minggu (29/1).
Suwandi menuturkan, saat kejadian korban berinisial DL (29) hendak pulang sehabis malam minggu dengan teman-temannya. Saat melewati komplek Pasar Tengah, dia dihadang oleh pelaku.
Pengamen dalam kondisi mabuk tersebut, mengancam korbannya dengan senjata tajam jenis pisau, di komplek perbelanjaan Pasar Tengah, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung.
"Pelaku dalam keadaan mabuk, jadi saat itu anggota kami tim patroli walet sedang keliling, dan langsung menangkap pelaku. Pelaku sempat mau kabur dan membuang senjata tajamnya untuk menghilangkan jejak," ujar Kasat Samapta Polresta Bandar Lampung Kompol Suwandi, Minggu (29/1).
Suwandi menuturkan, saat kejadian korban berinisial DL (29) hendak pulang sehabis malam minggu dengan teman-temannya. Saat melewati komplek Pasar Tengah, dia dihadang oleh pelaku.
Lihat Juga :