Jadi Tersangka Perampokan, Mantan Wali Kota Blitar Ini Ternyata Bocorkan Tempat Penyimpanan Uang

Jum'at, 27 Januari 2023 - 19:36 WIB
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk membuktikan apakah Samanhudi merupakan dalang dalam kasus perampokan ini, dan untuk mengungkap dugaan adanya tersangka lain.

Dalam kasus ini, penyidik berencana menerapkan Pasal 365 junto Pasal 55 KUHP terkait dengan membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan lokasi, waktu dan kondisi lokasi.

Sebelum ditangkap Polda Jatim, Samanhudi baru tiga bulan menghirup udara bebas, setelah menjalani hukuman akibat kasus gratifikasi. Saat bebas dari penjara, pada Senin (10/10/2022) lalu, Samanhudi mengaku akan balas dendam karena merasa dizalimi oleh dunia politik. Dalam pernyataan bernada emosional itu, ia tidak menjelaskan hendak membalas dendam kepada siapa.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!