Pria di Palmerah Penganiaya Anak Kekasihnya hingga Tewas Ditangkap

Jum'at, 27 Januari 2023 - 18:08 WIB
Esoknya korban mengalami kejang-kejang hingga akhirnya dibawa sang ibu ke rumah sakit. Sekitar pukul 15.30 WIB sang ibu dikabari tim medis bahwa anaknya telah meninggal dunia.

Menurut Haris, tersangka menganiaya korban dengan cara menonjoknya menggunakan batu cincin ke arah dada dan perut sebanyak tiga kali. Tak hanya itu, SMD juga menggigit kaki korban dan mencelupkan kepala korban ke ember.

"Jadi pelaku baru saja keluar dari penjara karena kasus narkoba, pernah dihukum selama 5 tahun," ucapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 ayat 3 UU No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!