Mulai Februari, Penginapan di Tangerang Wajib Laporkan Tamu WNA
Kamis, 26 Januari 2023 - 14:19 WIB
”Sebelumnya hanya perusahaan saja yang wajib lapor, sekarang penginapan juga harus lapor untuk mempermudah kami dalam mendata warga negara asing yang ada di wilayah Tangerang,” katanya.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Banten, Ujo Sujotomengatakan, aturan ini mulai aktif Februari 2023. Sebelum diterapkan, pengelola diberikan sosialisasi terlebih dulu mengenai aturan, cara penggunaan, dan data apa saja yang harus dilaporkan.
”Hari ini kan peluncurannya, pada saat Hari Bhakti Imigrasi ke-73. Lalu setelah ini akan sosialiasi ke pengelola hotel atau penginapan, setelah ini pada Februari penerapannya di seluruh hotel dan penginapan yang ada di Provinsi Banten,” tutur Ujo.
Hal ini dilakukan sebagai pengawasan orang asing dengan pendekatan persuasif. Juga untuk mewaspadai potensi terjadinya tindak pidana keimigrasian, seperti penyalahgunaan izin tinggal, pemalsuan dokumen, perdagangan orang dan lain sebagainya.
Apabila pengelola hotel atau penginapan yang tak menerapkan aplikasi ini, maka ada sanksi yang dikenakan. ”Tentunya ada (sanksi), karena ini hanya untuk tertib administrasi dan mempermudah pelaporan, kalau di industri atau perusahaan kan sudah ada,” tegasnya.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Banten, Ujo Sujotomengatakan, aturan ini mulai aktif Februari 2023. Sebelum diterapkan, pengelola diberikan sosialisasi terlebih dulu mengenai aturan, cara penggunaan, dan data apa saja yang harus dilaporkan.
”Hari ini kan peluncurannya, pada saat Hari Bhakti Imigrasi ke-73. Lalu setelah ini akan sosialiasi ke pengelola hotel atau penginapan, setelah ini pada Februari penerapannya di seluruh hotel dan penginapan yang ada di Provinsi Banten,” tutur Ujo.
Hal ini dilakukan sebagai pengawasan orang asing dengan pendekatan persuasif. Juga untuk mewaspadai potensi terjadinya tindak pidana keimigrasian, seperti penyalahgunaan izin tinggal, pemalsuan dokumen, perdagangan orang dan lain sebagainya.
Apabila pengelola hotel atau penginapan yang tak menerapkan aplikasi ini, maka ada sanksi yang dikenakan. ”Tentunya ada (sanksi), karena ini hanya untuk tertib administrasi dan mempermudah pelaporan, kalau di industri atau perusahaan kan sudah ada,” tegasnya.
(ams)
Lihat Juga :