Mulai Februari, Penginapan di Tangerang Wajib Laporkan Tamu WNA

Kamis, 26 Januari 2023 - 14:19 WIB
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Rakha Sukma Purnama. Foto/MPI/Isty Maulidya
TANGERANG - Pengelola hotel ataupun penginapan di Tangerang segera diwajibkan untuk melapor jika ada tamu asing yang menginap kepada pihak Imigrasi. Laporan tamu warga asing ini nantinya akan menggunakan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) JAWARA.

”Pemilik tempat penginapan wajib memberikan data mengenai orang asing yang menginap di tempat penginapannya, jika dimintapejabat imigrasi yang bertugas,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Rakha Sukma Purnama, Kamis (26/1/2023).



Menurut dia, APOA JAWARA ini merupakan implementasi dari Pasal 72 (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Tak hanya hotel dan penginapan di wilayah Tangerang, villa ataupun penginapan lainnya di Provinsi Banten wajib lapor.

Apabila ada warga negara asing yang menginap, pengelola bisa langsung melaporkannya melalui aplikasi tersebut. Baca juga: 1 Juta WNA Tiba di Bandara Soetta Sepanjang Tahun 2022
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!