Mulai Hari Ini Warga Banyumas Tak Bermasker Akan Didenda Rp50 Ribu

Selasa, 28 April 2020 - 14:30 WIB
Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui Satpol PP mulai hari ini akan menerapkan sanksi untuk masyarakat yang tidak menggunakan masker. Foto Humas Pemkab Banyumas
BANYUMAS - Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mulai hari ini akan menerapkan sanksi untuk masyarakat yang tidak menggunakan masker. (Baca: 10 Warga Positif Corona, Kabupaten Merangin Akan Berlakukan Jam Malam)

Penindakan ini dilakukan setelah melihat perkembangan semakin banyaknya warga yang terpapar Corona. Untuk penerapannya setelah dilakukan sosialiasasi dan pembinaan selama kurang-lebih dua minggu.





Selama ini cek poin atau razia masker sifatnya masih sosialiasasi dan imbauan saja, bagi yang melanggar hanya diberi peringatan dan membuat surat pernyataan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!