Mulai Hari Ini Warga Banyumas Tak Bermasker Akan Didenda Rp50 Ribu

Selasa, 28 April 2020 - 14:30 WIB
Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui Satpol PP mulai hari ini akan menerapkan sanksi untuk masyarakat yang tidak menggunakan masker. Foto Humas Pemkab Banyumas
BANYUMAS - Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mulai hari ini akan menerapkan sanksi untuk masyarakat yang tidak menggunakan masker. (Baca: 10 Warga Positif Corona, Kabupaten Merangin Akan Berlakukan Jam Malam)

Penindakan ini dilakukan setelah melihat perkembangan semakin banyaknya warga yang terpapar Corona. Untuk penerapannya setelah dilakukan sosialiasasi dan pembinaan selama kurang-lebih dua minggu.



Selama ini cek poin atau razia masker sifatnya masih sosialiasasi dan imbauan saja, bagi yang melanggar hanya diberi peringatan dan membuat surat pernyataan.

Bahkan oleh petugas juga diberikan masker gratis. Bupati Banyumas Achmad Husein di beberapa kegiatan juga ikut mensosialisasikan penggunaan masker tersebut kepada pengguna jalan.



Kepala Kepala Satpol PP Banyumas, Imam Pamungkas mengatakan, sesuai intruksi Bupati Banyumas, pada rapat rutin Selasa (28/04/2020) di Pendopo Sipanji, pihaknya segera mengambil tindakan yustisi dan memberlakukan sanksi terhadap warga yang melanggar Peraturan Daerah Nomor 2, Tahun 2020, Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Penyakit Di Kabupaten Banyumas. Perda baru ditetapkan tanggal 21 April lalu itu akan segera diterapkan, terutama kewajiban memakai masker.

“Sesuai Instruksi Bapak Bupati, mulai hari ini, kami akan menerapkan Yustisi Perda Nomor 2 Tahun 2020,” katanya.

Sanksi yang diterapkan bagi yang tidak menggunakan masker yaitu mulai dari denda maksimal Rp50.000 per orang, hingga ancaman kurungan 3 bulan. Namun, untuk pemberlakuan sanksi kurungan, kemungkinan belum bisa diterapkan di tengah situasi pandemi COVID-19.

Untuk pelaksanaan sidang pihaknya masih berkoordinasi dengan Kejaksanaan dan Pengadilan Negeri Purwokerto dan Banyumas, menurutnya kemungkinan sidang akan dilakukan dengan video conference. Hal tersebut sesuai dengan protokol persidangan di tengah pandemi COVID-19.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More