Mulai Hari Ini Warga Banyumas Tak Bermasker Akan Didenda Rp50 Ribu
Selasa, 28 April 2020 - 14:30 WIB
Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui Satpol PP mulai hari ini akan menerapkan sanksi untuk masyarakat yang tidak menggunakan masker. Foto Humas Pemkab Banyumas
BANYUMAS - Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mulai hari ini akan menerapkan sanksi untuk masyarakat yang tidak menggunakan masker. (Baca: 10 Warga Positif Corona, Kabupaten Merangin Akan Berlakukan Jam Malam)
Penindakan ini dilakukan setelah melihat perkembangan semakin banyaknya warga yang terpapar Corona. Untuk penerapannya setelah dilakukan sosialiasasi dan pembinaan selama kurang-lebih dua minggu.
Selama ini cek poin atau razia masker sifatnya masih sosialiasasi dan imbauan saja, bagi yang melanggar hanya diberi peringatan dan membuat surat pernyataan.
Penindakan ini dilakukan setelah melihat perkembangan semakin banyaknya warga yang terpapar Corona. Untuk penerapannya setelah dilakukan sosialiasasi dan pembinaan selama kurang-lebih dua minggu.
Selama ini cek poin atau razia masker sifatnya masih sosialiasasi dan imbauan saja, bagi yang melanggar hanya diberi peringatan dan membuat surat pernyataan.
Lihat Juga :