Ganggu Kenyamanan Warga, Puluhan Motor Knalpot Brong Disita Polisi
Kamis, 26 Januari 2023 - 12:27 WIB
BANJARNEGARA - Satuan Lalu Lintas ( Satlantas ) Polres Banjarnegara, Jawa Tengah (Jateng) menggelar razia pengendara motor yang menggunakan knalpot brong. Dalam razia ini puluhan motor berknalpot brong bersuara bising ditangkap polisi.
Sedikitnya, 62 kendaraan sepeda motor dari berbagai merek disita Satuan Lalu Lintas Polres Banjarnegara Jawa Tengah karena menggunakan knalpot brong dengan suara bising.
Dari hasil pengukuran memggunakan alat desibel meter suara knalpot rata-rata di atas 100 desibel meter, jauh dari ambang batas normal batas kebisingan suara 83 desibel meter.
Kasat Lantas Polres Banjarnegara, AKP Manggala mengatakan, pihaknya melalukan penindakn manual di sejumlah titik jalan dengan pemyitaan kendaraan dan penilangan kendaraan bersuara bising.
"Pemilik kendaraan bisa mengambil sepeda motor dengan membawa knalpot standart asli. Kami melalukan pengukuran dengan alat disabel meter itu rata-rata di atas ambang batas normal, kisaran 90-100 lebih. Padahal ambang batas norma 83 disabel” jelas AKP Manggala, Kamis (26/1/2023).
Penindakan ini diharapkan bisa memberikan suasana nyaman dan tidak memicu kegaduhan dengan adanya tren knalpot brong di jalan raya. Pengguna knalpot brong melanggar Pasal 285 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sedikitnya, 62 kendaraan sepeda motor dari berbagai merek disita Satuan Lalu Lintas Polres Banjarnegara Jawa Tengah karena menggunakan knalpot brong dengan suara bising.
Baca Juga
Dari hasil pengukuran memggunakan alat desibel meter suara knalpot rata-rata di atas 100 desibel meter, jauh dari ambang batas normal batas kebisingan suara 83 desibel meter.
Kasat Lantas Polres Banjarnegara, AKP Manggala mengatakan, pihaknya melalukan penindakn manual di sejumlah titik jalan dengan pemyitaan kendaraan dan penilangan kendaraan bersuara bising.
Baca Juga
"Pemilik kendaraan bisa mengambil sepeda motor dengan membawa knalpot standart asli. Kami melalukan pengukuran dengan alat disabel meter itu rata-rata di atas ambang batas normal, kisaran 90-100 lebih. Padahal ambang batas norma 83 disabel” jelas AKP Manggala, Kamis (26/1/2023).
Penindakan ini diharapkan bisa memberikan suasana nyaman dan tidak memicu kegaduhan dengan adanya tren knalpot brong di jalan raya. Pengguna knalpot brong melanggar Pasal 285 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(don)
tulis komentar anda