Bukan Pelat Kuning, Dishub DKI Tegaskan Ojol Tetap Kena ERP
Rabu, 25 Januari 2023 - 16:28 WIB
”Kita akan melihat perkembangan dari revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 yang saat ini masih ada di DPR. Namun, dengan posisi masih ada UU 22/2009, maka kita tetap mengacu pada hal tersebut,” ucap Syafrin.
Sebelumnya, ratusan massa gabungan menggelar demonstrasi menolak penerapan jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) di depan Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Rabu (25/1/2023).
Massa aksi gabungan salah satunya menggunakan atribut ojek online (ojol) lengkap dengan bendera dan spanduk yang dibawa. Massa aksi sempat menutupi Jalan Kebon Sirih. Baca juga: Mengintip Penerapan Sistem Electronic Road Pricing (ERP) di Singapura
Sebagai informasi, kebijakan ERP tercantum dalam Raperda PL2SE yang akan diterapkan setiap hari pukul 05.00-22.00 WIB. Adapun besaran usulan tarif dari Dishub DKI senilai Rp5.000-19.900. Kebijakan ERP akan diterapkan di 25 ruas jalan protokol Ibu Kota.
Sebelumnya, ratusan massa gabungan menggelar demonstrasi menolak penerapan jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) di depan Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Rabu (25/1/2023).
Massa aksi gabungan salah satunya menggunakan atribut ojek online (ojol) lengkap dengan bendera dan spanduk yang dibawa. Massa aksi sempat menutupi Jalan Kebon Sirih. Baca juga: Mengintip Penerapan Sistem Electronic Road Pricing (ERP) di Singapura
Sebagai informasi, kebijakan ERP tercantum dalam Raperda PL2SE yang akan diterapkan setiap hari pukul 05.00-22.00 WIB. Adapun besaran usulan tarif dari Dishub DKI senilai Rp5.000-19.900. Kebijakan ERP akan diterapkan di 25 ruas jalan protokol Ibu Kota.
(ams)
Lihat Juga :