Wanita Terpidana Kasus Zina Pingsan Setelah Dicambuk 100 Kali di Aceh
Rabu, 25 Januari 2023 - 09:10 WIB
Pasangan ER dan M ini dieksekusi cambuk berdasarkan putusan majelis hakim Mahkamah Syariah Meulaboh pada 29 Desember 2022 lalu.
Menurut Kasi Pidum Kejari Aceh Barat, Darma Mustika, pasangan ini merupakan terpidana kasus khalwat. Keduanya terbukti bersalah dan melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tenang Hukum Jinayat.
"Pelaksanaan Uqubat disaksikan warga setempat. Setelah hukuman cambuk diberikan, pasangan ini langsung diberikan surat bebas dan selanjutnya diserahkan keluarga masing-masing," kata Darma, Rabu (25/1/2023)
Menurut Kasi Pidum Kejari Aceh Barat, Darma Mustika, pasangan ini merupakan terpidana kasus khalwat. Keduanya terbukti bersalah dan melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tenang Hukum Jinayat.
"Pelaksanaan Uqubat disaksikan warga setempat. Setelah hukuman cambuk diberikan, pasangan ini langsung diberikan surat bebas dan selanjutnya diserahkan keluarga masing-masing," kata Darma, Rabu (25/1/2023)
(msd)
Lihat Juga :