Gegara Konten Biawak, Youtuber di Madura Digiring ke Mapolres Sampang

Selasa, 14 Juli 2020 - 13:48 WIB
Kasatlantas Polres Sampang AKP Ayip Rizal menegaskan, aksi nekat Abdullah bisa membahayakan dirinya serta pengguna jalan lain yang bisa saja menyebabkan kecelakaan. “Malem saya lihat akun youtubenya itu, paginya kami cari di Desa Larlar,” tutur Ayip.

Youtuber 2.500 subscriber sekaligus penjual pentol ini terancam pasal 302 ayat 1 KUHP dengan kurungan 3 bulan penjara karena menelantarkan dan menyiksa hewan.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sampang AKP Riki Donaire Piliang menyayangkan aksi yang dilakukan Abdullah untuk menaikkan subscriber itu. (Baca juga: Gempa Bumi Tektonik M5,1 di Barat Daya Bayah-Banten, Tidak Berpotensi Tsunami)

Seharusnya, kata dia, Abdullah menggunakan cara yang bermanfaat untuk banyak orang. Polisi, kata dia, tidak menahan Abdullah dan hanya bermaksud memberikan efek jera supaya tidak terulang dan ditiru orang lain.

“Di sini sanksinya tipiring tidak bisa ditahan, karena yang bersangkutan kooperatif dan minta maaf hanya karena berkeinginan menaikkan subscriber, tapi harusnya bisa dengan cara yang lain,"jelas Riki.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!