Kriminolog Sebut Pelaku Pembakaran Masjid di Garut Tidak Bisa Kena Pidana, Ini Alasannya
Selasa, 24 Januari 2023 - 15:38 WIB
Dilanjutkan dia, setiap orang yang berakal sehat dapat dimintai pertanggungjawaban, karena melakukan perbuatan secara sadar. Dalam hukum, suatu perbuatan harus diketahui unsur objektif dan subjektifnya.
Baca: Soal Pembakaran Mimbar Masjid, Mahfud MD: Jangan Terburu-buru Putuskan Pelaku Gila
"Karena jika salah satu unsur ini tidak dapat terpenuhi, misal tidak ada objek atau subjeknya, berarti tidak dapat diproses lebih lanjut," jelasnya.
Seperti diketahui, pelaku berinisial E (29), disebut-sebut menderita gangguan kejiwaan sebelum melakukan aksi membakar Masjid Al Hidayah di Kampung Nagrog, Kecamatan Leles.
Pelaku bahkan diketahui telah berulang kali masuk rumah sakit jiwa. Sedikitnya, sudah tiga kali pelaku masuk rumah sakit jiwa.
Baca: Soal Pembakaran Mimbar Masjid, Mahfud MD: Jangan Terburu-buru Putuskan Pelaku Gila
"Karena jika salah satu unsur ini tidak dapat terpenuhi, misal tidak ada objek atau subjeknya, berarti tidak dapat diproses lebih lanjut," jelasnya.
Seperti diketahui, pelaku berinisial E (29), disebut-sebut menderita gangguan kejiwaan sebelum melakukan aksi membakar Masjid Al Hidayah di Kampung Nagrog, Kecamatan Leles.
Pelaku bahkan diketahui telah berulang kali masuk rumah sakit jiwa. Sedikitnya, sudah tiga kali pelaku masuk rumah sakit jiwa.
(san)
Lihat Juga :