Kabur saat Disergap, Polisi Tembak Begal Pembunuh Tukang Ojek Pangkalan
Selasa, 24 Januari 2023 - 12:08 WIB
"Pelaku coba melarikan diri dari petugas, lalu diberi tindakan tegas terukur," ungkap Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Faisal Febrianto, Selasa (24/1/2023).
Aksi pelaku terbilang sadis, hal itu bisa dilihat dengan sejumlah luka parah pada bagian tubuh korban seperti kepala, leher, punggung dan tangan. Bahkan, helm yang dikenakan korban sempat terbelah akibat kuatnya hantaman golok pelaku.
Pelaku berhasil membawa lari sepeda motor korban jenis Honda Vario. Dari pengakuannya, kendaraan itu akan dijual untuk kebutuhan sehari-hari. Pelaku dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP yang ancamannya hukuman penjara seumur hidup.
(hab)
Lihat Juga :