Kejari Jakbar Hentikan 3 Kasus Pencurian dan Penganiayaan via Restorative Justice

Minggu, 22 Januari 2023 - 00:41 WIB
Pria yang sebelumnya terancam hukuman di bawah lima tahun penjara itu terpaksa mencuri ponsel untuk membayar kontrakan. Baca: Kejari Jakarta Barat Hentikan Kasus Pencurian Sepeda dengan Restorative Justice



Kedua, seorang pemuda bernama Idrus nekat mencuri motor milik warga untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Tersangka nekat mencuri karena kepepet kebutuhan ekonomi.

"Kemudian ketiga kasus penganiayaan, korban hanya menuntut biaya pengobatan saja. Pada prinsipnya mereka sudah saling memaafkan," tutur Sunarto.

Sunarto memastikan, dalam penanganan perkara RJ ini juga dihadiri tokoh masyarakat. Hal tersebut dilakukan agar semua pihak dapat menyaksikan langsung. "Dalam RJ yang dilakukan kita buat kesepatakan dan perjanjian agar tersangka juga tak lagi mengulangi perbuatannya," ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!