Kejari Jakbar Hentikan 3 Kasus Pencurian dan Penganiayaan via Restorative Justice
Minggu, 22 Januari 2023 - 00:41 WIB
Kejari Jakarta Barat melakukan upaya restorative justice (RJ) terhadap tiga tersangka tindak kriminalitas.Foto/Istimewa
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melakukan upaya restorative justice (RJ) terhadap tiga tersangka tindak kriminalitas. Ketiga tersangka ini terkait kasus pencurian dan penganiayaan.
Kasie Pidum Kejari Jakarta Barat, Sunarto mengatakan, ketiga tersangka telah memenuhi syarat untuk dilakukan RJ. Salah satu pertimbangan yakni, ancaman hukuman para tersangka di bawah lima tahun penjara.
Kemudian kerugian yang diderita korban tak sampai lebih dari Rp2,5 juta."Jadi kriteria itu sudah memenuhi. Akhirnya kita coba untuk pertemukan kedua belah pihak, kita undang korban juga tidak keberatan," kata Sunarto kepada wartawan pada Sabtu (21/1/2023).
Dia menuturkan, perkara pertama yang dilakukan RJ yakni kasus pencurian handphone pada akhir tahun 2022 kemarin. Saat itu seorang pria paruh baya bernama Yulianto terpaksa mencuri handphone milik warga di Jakarta Barat.
Kasie Pidum Kejari Jakarta Barat, Sunarto mengatakan, ketiga tersangka telah memenuhi syarat untuk dilakukan RJ. Salah satu pertimbangan yakni, ancaman hukuman para tersangka di bawah lima tahun penjara.
Kemudian kerugian yang diderita korban tak sampai lebih dari Rp2,5 juta."Jadi kriteria itu sudah memenuhi. Akhirnya kita coba untuk pertemukan kedua belah pihak, kita undang korban juga tidak keberatan," kata Sunarto kepada wartawan pada Sabtu (21/1/2023).
Dia menuturkan, perkara pertama yang dilakukan RJ yakni kasus pencurian handphone pada akhir tahun 2022 kemarin. Saat itu seorang pria paruh baya bernama Yulianto terpaksa mencuri handphone milik warga di Jakarta Barat.
Lihat Juga :