Miris! Remaja Paliyan Ini Cabuli Bocah Kelas 6 SD Sebanyak 5 Kali
Sabtu, 21 Januari 2023 - 10:22 WIB
GUNUNGKIDUL - FJS (19) warga Kapanewon Paliyan akhirnya harus berurusan dengan polisi karena diduga mencabuli bocah kelas 6 SD di Kalurahan Nglegi Kapanewon Patuk. Mirisnya, FJS melakukan aksinya sebanyak lima kali. FJS ditahan di Mapolsek Patuk Gunungkidul.
Jumat (20/1/2023) kemarin, FJS memenuhi panggilan Unit Reskrim Polsek Patuk atas laporan orangtua korban yang anaknya telah dicabuli oleh remaja tanggung ini. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan akhirnya polisi menahannya.
Kanit Reskrim Polsek Patuk, Iptu Soni Yuniwan mengatakan, Minggu (15/1/2023) lalu, korban bernama NB 'dibawa kabur' oleh FJS. Keduanya pergi tanpa pamit kepada keluarga yang dititipi oleh orangtua NB untuk menjaganya karena kedua orangtua pergi ke Jakarta untuk mengantar kakak NB pertukaran pelajar.
"NB dititipkan ke teman orangtuanya selama ditinggal ke Jakarta. Ditinggal orang tuanya sejak 3 Januari, dititipkan di rumah teman ibunya,” kata Soni, Jumat (20/1/2023).
Soni menambahkan, pada hari Minggu korban dijemput di rumah teman ibunya pada pukul 04.00 WIB pagi. Mereka ketemuan di jalan dekat tempat teman ibunya. Tanpa berpamitan keduanya kemudian pergi ke Pantai Parangtritis.
Setelah bermain sebentar di pantai Parangtritis, pelaku mengajak korban untuk masuk ke penginapan. Dalihnya karena cuacanya gerimis NB diajak mampir ke penginapan.
Di dalam kamar penginapan tersebut akhirnya pencabulan dilakukan. "Nah selama 5 jam di kamar keterangan pelaku mereka 5 kali berhubungan badan," tambahnya.
Di sisi lain, teman dari orangtua korban yang tidak dipamiti ternyata kelabakan. Merekapun sudah berupaya mencari korban di sejumlah pantai di Gunungkidul.
Namun, hingga menjelang malam korban tak kunjung ketemu. “Nah sekira pukul 19.30 WIB, korban diantar pulang oleh pelaku. Saat itu sudah dicegat warga dan sudah beberapa kali melakukan mediasi,” jelas Soni.
Karena tidak terjadi kesepakatan maka orangtua korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Adapun FJS sendiri dijerat pasal 332 ayat (1) dengan sangkaan membawa pergi anak di bawah umur tanpa seizin orang tua atau wali ancaman 7 tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang bocah di bawah umur asal Kapanewon Patuk Gunungkidul menjadi korban pencabulan remaja yang dikenalnya melalui media sosial.
Peristiwa yang terjadi di Patuk menimpa seorang bocah berinisial NB yang masih duduk di bangku kelas 6 SD di salah satu sekolah di Patuk. Dan pelaku adalah remaja berumur 19 tahun asal Kapanewon Paliyan.
Jumat (20/1/2023) kemarin, FJS memenuhi panggilan Unit Reskrim Polsek Patuk atas laporan orangtua korban yang anaknya telah dicabuli oleh remaja tanggung ini. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan akhirnya polisi menahannya.
Kanit Reskrim Polsek Patuk, Iptu Soni Yuniwan mengatakan, Minggu (15/1/2023) lalu, korban bernama NB 'dibawa kabur' oleh FJS. Keduanya pergi tanpa pamit kepada keluarga yang dititipi oleh orangtua NB untuk menjaganya karena kedua orangtua pergi ke Jakarta untuk mengantar kakak NB pertukaran pelajar.
"NB dititipkan ke teman orangtuanya selama ditinggal ke Jakarta. Ditinggal orang tuanya sejak 3 Januari, dititipkan di rumah teman ibunya,” kata Soni, Jumat (20/1/2023).
Soni menambahkan, pada hari Minggu korban dijemput di rumah teman ibunya pada pukul 04.00 WIB pagi. Mereka ketemuan di jalan dekat tempat teman ibunya. Tanpa berpamitan keduanya kemudian pergi ke Pantai Parangtritis.
Setelah bermain sebentar di pantai Parangtritis, pelaku mengajak korban untuk masuk ke penginapan. Dalihnya karena cuacanya gerimis NB diajak mampir ke penginapan.
Di dalam kamar penginapan tersebut akhirnya pencabulan dilakukan. "Nah selama 5 jam di kamar keterangan pelaku mereka 5 kali berhubungan badan," tambahnya.
Di sisi lain, teman dari orangtua korban yang tidak dipamiti ternyata kelabakan. Merekapun sudah berupaya mencari korban di sejumlah pantai di Gunungkidul.
Namun, hingga menjelang malam korban tak kunjung ketemu. “Nah sekira pukul 19.30 WIB, korban diantar pulang oleh pelaku. Saat itu sudah dicegat warga dan sudah beberapa kali melakukan mediasi,” jelas Soni.
Karena tidak terjadi kesepakatan maka orangtua korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Adapun FJS sendiri dijerat pasal 332 ayat (1) dengan sangkaan membawa pergi anak di bawah umur tanpa seizin orang tua atau wali ancaman 7 tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang bocah di bawah umur asal Kapanewon Patuk Gunungkidul menjadi korban pencabulan remaja yang dikenalnya melalui media sosial.
Peristiwa yang terjadi di Patuk menimpa seorang bocah berinisial NB yang masih duduk di bangku kelas 6 SD di salah satu sekolah di Patuk. Dan pelaku adalah remaja berumur 19 tahun asal Kapanewon Paliyan.
(don)
Lihat Juga :
tulis komentar anda