Miris! Remaja Paliyan Ini Cabuli Bocah Kelas 6 SD Sebanyak 5 Kali
Sabtu, 21 Januari 2023 - 10:22 WIB
FJS (19) warga Kapanewon Paliyan akhirnya harus berurusan dengan polisi karena diduga mencabuli bocah kelas 6 SD di Kalurahan Nglegi Kapanewon Patuk. Foto ilustrasi
GUNUNGKIDUL - FJS (19) warga Kapanewon Paliyan akhirnya harus berurusan dengan polisi karena diduga mencabuli bocah kelas 6 SD di Kalurahan Nglegi Kapanewon Patuk. Mirisnya, FJS melakukan aksinya sebanyak lima kali. FJS ditahan di Mapolsek Patuk Gunungkidul.
Jumat (20/1/2023) kemarin, FJS memenuhi panggilan Unit Reskrim Polsek Patuk atas laporan orangtua korban yang anaknya telah dicabuli oleh remaja tanggung ini. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan akhirnya polisi menahannya. Baca juga: Bocah 6 Tahun di Mojokerto Dicabuli 3 Anak-anak Secara Bergiliran
Kanit Reskrim Polsek Patuk, Iptu Soni Yuniwan mengatakan, Minggu (15/1/2023) lalu, korban bernama NB 'dibawa kabur' oleh FJS. Keduanya pergi tanpa pamit kepada keluarga yang dititipi oleh orangtua NB untuk menjaganya karena kedua orangtua pergi ke Jakarta untuk mengantar kakak NB pertukaran pelajar.
"NB dititipkan ke teman orangtuanya selama ditinggal ke Jakarta. Ditinggal orang tuanya sejak 3 Januari, dititipkan di rumah teman ibunya,” kata Soni, Jumat (20/1/2023).
Soni menambahkan, pada hari Minggu korban dijemput di rumah teman ibunya pada pukul 04.00 WIB pagi. Mereka ketemuan di jalan dekat tempat teman ibunya. Tanpa berpamitan keduanya kemudian pergi ke Pantai Parangtritis.
Setelah bermain sebentar di pantai Parangtritis, pelaku mengajak korban untuk masuk ke penginapan. Dalihnya karena cuacanya gerimis NB diajak mampir ke penginapan.
Di dalam kamar penginapan tersebut akhirnya pencabulan dilakukan. "Nah selama 5 jam di kamar keterangan pelaku mereka 5 kali berhubungan badan," tambahnya.
Jumat (20/1/2023) kemarin, FJS memenuhi panggilan Unit Reskrim Polsek Patuk atas laporan orangtua korban yang anaknya telah dicabuli oleh remaja tanggung ini. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan akhirnya polisi menahannya. Baca juga: Bocah 6 Tahun di Mojokerto Dicabuli 3 Anak-anak Secara Bergiliran
Kanit Reskrim Polsek Patuk, Iptu Soni Yuniwan mengatakan, Minggu (15/1/2023) lalu, korban bernama NB 'dibawa kabur' oleh FJS. Keduanya pergi tanpa pamit kepada keluarga yang dititipi oleh orangtua NB untuk menjaganya karena kedua orangtua pergi ke Jakarta untuk mengantar kakak NB pertukaran pelajar.
"NB dititipkan ke teman orangtuanya selama ditinggal ke Jakarta. Ditinggal orang tuanya sejak 3 Januari, dititipkan di rumah teman ibunya,” kata Soni, Jumat (20/1/2023).
Soni menambahkan, pada hari Minggu korban dijemput di rumah teman ibunya pada pukul 04.00 WIB pagi. Mereka ketemuan di jalan dekat tempat teman ibunya. Tanpa berpamitan keduanya kemudian pergi ke Pantai Parangtritis.
Setelah bermain sebentar di pantai Parangtritis, pelaku mengajak korban untuk masuk ke penginapan. Dalihnya karena cuacanya gerimis NB diajak mampir ke penginapan.
Di dalam kamar penginapan tersebut akhirnya pencabulan dilakukan. "Nah selama 5 jam di kamar keterangan pelaku mereka 5 kali berhubungan badan," tambahnya.