Gerebek Rumah Bandar Narkoba, Polisi Temukan 1 Kg Sabu
Jum'at, 20 Januari 2023 - 17:06 WIB
MAKASSAR - Aparat kepolisian Satnarkoba Polrestabes Makassar menggerebek rumah bandar narkoba di Jalan BTN Manggatiga, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dari penggerebekan ini polisi menemukan barang bukti satu kilogram sabu.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Doli Martua Tanjung mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari tertangkapnya pelaku yang mengedarkan tiga saset narkoba jenis sabu di Jalan Mappaodang, Kecamatan Tamalate, Makassar.
Pelaku mengedarkan sabu sebanyak tiga sachet yang disembunyikan di belakang plat motor. Dari interogasi, pelaku mengaku telah menyimpan barang bukti yang lebih besar di rumahnya. Dari pengakuan itu, polisi mendatangi rumah pelaku.
Di rumah ini polisi mencari barang bukti narkotikan jenis sabu yang disembunyikan tersangka Rahmat Risal (43). "Tim menemukan barang bukti tersebut yang disembunyikan di bawah mesin air yang disimpan dalam kaleng," ungkap AKBP Doli Martua, Jumat (20/1/2023).
Akibat perbuatan tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Doli Martua Tanjung mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari tertangkapnya pelaku yang mengedarkan tiga saset narkoba jenis sabu di Jalan Mappaodang, Kecamatan Tamalate, Makassar.
Baca Juga
Pelaku mengedarkan sabu sebanyak tiga sachet yang disembunyikan di belakang plat motor. Dari interogasi, pelaku mengaku telah menyimpan barang bukti yang lebih besar di rumahnya. Dari pengakuan itu, polisi mendatangi rumah pelaku.
Di rumah ini polisi mencari barang bukti narkotikan jenis sabu yang disembunyikan tersangka Rahmat Risal (43). "Tim menemukan barang bukti tersebut yang disembunyikan di bawah mesin air yang disimpan dalam kaleng," ungkap AKBP Doli Martua, Jumat (20/1/2023).
Baca Juga
Akibat perbuatan tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
(don)
tulis komentar anda