Kasasi Ditolak MA, Dosen Unri Terdakwa Kasus Penyerangan Terancam Dipecat
Jum'at, 20 Januari 2023 - 09:13 WIB
"Kami belum terima surat resmi dari Pengadilan Negeri Bangkinang, kami baru dapat surat dari pengacara Pak Antony yang menyebut ada pidana 3 tahun dan ditembuskan juga," imbuhnya.
Atas putusan hukum pidana yang sudah mempunyai kekuatan itu kemungkinan Antony akan diberhentikan.
"Intinya saya dapat dulu surat dari PN Bangkinang baru kita proses, secara hukum begitu, tapi kita ikuti nanti proses hukum yang berlaku. Sebenarnya boleh diberhentikan atau tidak dengan catatan tadi. Tapi jarang terjadi (tidak dipecat) karena ini sudah incraht ya," kata Sri.
Kasus penyerangan mess karyawan perusahaan sawit PT Langgam Harnony terjadi pada 20 Oktober 2020 di Kampar. Penyerangan ini melibatkan sekitar 400 orang.
Baca: Dosen Universitas Riau Otak Penyerangan Mess Karyawan Sawit Ditangkap.
Atas putusan hukum pidana yang sudah mempunyai kekuatan itu kemungkinan Antony akan diberhentikan.
"Intinya saya dapat dulu surat dari PN Bangkinang baru kita proses, secara hukum begitu, tapi kita ikuti nanti proses hukum yang berlaku. Sebenarnya boleh diberhentikan atau tidak dengan catatan tadi. Tapi jarang terjadi (tidak dipecat) karena ini sudah incraht ya," kata Sri.
Kasus penyerangan mess karyawan perusahaan sawit PT Langgam Harnony terjadi pada 20 Oktober 2020 di Kampar. Penyerangan ini melibatkan sekitar 400 orang.
Baca: Dosen Universitas Riau Otak Penyerangan Mess Karyawan Sawit Ditangkap.
Lihat Juga :