Urus Surat dari Desa Hingga Kecamatan Cukup di Aplikasi Petung Dadi

Senin, 13 Juli 2020 - 22:15 WIB
Pemkab Trenggalek meluncurkan aplikasi Petung Dadi untuk memudahkan masyarakat mengurus surat-surat.Foto/ist
TRENGGALEK - Pemerintah Kabupaten Trenggalek terus berinovasi untuk mempermudah masyarakat menjangkau pelayanan dari pemerintah.

Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, Pemkab Trenggalek meluncurkan aplikasi Pelayanan Tunggal Dengan Sepenuh Hati atau Petung Dadi di Gedung Smart Center Trenggalek, Senin (13/7/2020).

Bupati Nur Arifin mengatakan, aplikasi Petung Dadi dibuat untuk menjawab kebutuhan masyarakat demi mewujudkan kemudahan pelayanan administrasi di desa sampai di kecamatan.



Dengan Petung Dadi, pelayanan administratif dari tingkat desa hingga kecamatan bisa diakses oleh masyarakat secara mobile melalui aplikasi. (Baca juga: Aneh, Tidak Pernah Kemana mana Warga Blitar Ini Positif Covid-19 )

Bupati menyebut pemangkasan alur yang sangat signifikan merupakan salah satu keunggulan aplikasi Petung Dadi. Dimana dengan aplikasi ini pemohon tidak perlu datang ke kantor desa, namun cukup mengakses aplikasi melalui gawai yang dimilikinya.

Kemudian dari Pemerintah Desa begitu ada pemohon masuk, tinggal dimasukkan NIK, verifikasi, surat apa yang di inginkan pemohon, begitu selesai siap kirim secara realtime melalui handphone.

"Selama ini kan tertunda karena kita tahu sekarang Kepala Desa ini juga sibuk di lapangan menangani covid-19," jelas Bupati Arifin. (Baca juga: Perawat Positif COVID-19, Puskesmas Puri Mojokerto Ditutup )

Maka sekarang setiap surat yang masuk itu akan diverifikasi oleh sekretaris desa, kemudian setelah terverifikasi berdasarkan NIK. Sehingga ketika ada laporan sampai di handphone Kepala Desa, tinggal dilakukan verifikasi dan validasi dan tidak lagi memerlukan tanda tangan basah namun sudah digantikan tanda tangan secara elektronik.

"Surat itu bisa langsung nanti dikirim via whatsapp pemohon, sehingga nanti pemohon bisa mencetak atau bisa langsung di cetak di kantor desa," terangnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content