Mantan Bupati Indramayu Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Senin, 11 Mei 2015 - 14:18 WIB
Mantan Bupati Indramayu...
Mantan Bupati Indramayu Dituntut 1,5 Tahun Penjara
A A A
BANDUNG - Mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance, dituntut penjara 1,5 tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU Batubara Sumuradem, di Kabupaten Indramayu.

"Menjatuhkan pidana satu tahun enam bulan, denda Rp 200 juta, subsider kurungan enam bulan penjara," tegas jaksa Subhan, saat membacakan tuntutan, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata (Riau), Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Senin (11/5/2015).

Tuntutan tersebut sudah sesuai dengan dakwaan subsider, yakni Pasal 3 ayat (1) junto Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pasal tersebut, Yance terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan sebagai orang yang menyuruh, turut serta dan menguntungkan orang lain.

Sebelum membacakan tuntutannya, jaksa membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai bahan pertimbangan. Untuk yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, merugikan keuangan negara, dan tidak kooperatif.

"Untuk yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan," paparnya.

Ditemui usai sidang, Yance menanggapi tuntutan tersebut dengan santai. "Ah biasa saja. Nanti kan saya sampaikan pembelaan," ucapnya.

Seperti diketahui, dalam kasus itu Yance yang juga Ketua DPD Partai Golkar Jabar didakwa dengan dakwaan primair dan subsidair. Untuk dakwaan primair, Yance dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk dakwaan subsidair, Yance dijerat Pasal 3 ayat (1) junto Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang yang berjalan sekira dua bulan ini mendapat perhatian khusus dari warga Indramayu yang setiap sidang datang ke Pengadilan Tipikor Bandung‎. Bahkan Wapres Jusuf Kalla (JK) sempat menjadi saksi meringankan Yance beberapa waktu lalu.
(san)
Berita Terkait
Oknum Pejabat Arogan,...
Oknum Pejabat Arogan, Jaga Emosi di Ruang Publik
Empat Pemimpin Negara...
Empat Pemimpin Negara yang Paling Korupsi di Dunia
Sindir Pejabat Korup...
Sindir Pejabat Korup Banyak Gimik, Mahfud MD: Baru Keluar Penjara Sudah Pidato Perangi Koruptor
Parlemen Vietnam Tetapkan...
Parlemen Vietnam Tetapkan Vo Van Thuong sebagai Presiden Baru
Firli Bahuri Heran Ketangkap...
Firli Bahuri Heran Ketangkap KPK Bilangnya Apes
KPK Sayangkan Masih...
KPK Sayangkan Masih Ada Pejabat yang Korupsi
Berita Terkini
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
1 jam yang lalu
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
2 jam yang lalu
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
3 jam yang lalu
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
3 jam yang lalu
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
5 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
5 jam yang lalu
Infografis
5 Titik Rawan Perang...
5 Titik Rawan Perang Dunia III pada Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved