Mantan Bupati Indramayu Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Senin, 11 Mei 2015 - 14:18 WIB
Mantan Bupati Indramayu...
Mantan Bupati Indramayu Dituntut 1,5 Tahun Penjara
A A A
BANDUNG - Mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance, dituntut penjara 1,5 tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU Batubara Sumuradem, di Kabupaten Indramayu.

"Menjatuhkan pidana satu tahun enam bulan, denda Rp 200 juta, subsider kurungan enam bulan penjara," tegas jaksa Subhan, saat membacakan tuntutan, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata (Riau), Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Senin (11/5/2015).

Tuntutan tersebut sudah sesuai dengan dakwaan subsider, yakni Pasal 3 ayat (1) junto Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pasal tersebut, Yance terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan sebagai orang yang menyuruh, turut serta dan menguntungkan orang lain.

Sebelum membacakan tuntutannya, jaksa membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai bahan pertimbangan. Untuk yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, merugikan keuangan negara, dan tidak kooperatif.

"Untuk yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan," paparnya.

Ditemui usai sidang, Yance menanggapi tuntutan tersebut dengan santai. "Ah biasa saja. Nanti kan saya sampaikan pembelaan," ucapnya.

Seperti diketahui, dalam kasus itu Yance yang juga Ketua DPD Partai Golkar Jabar didakwa dengan dakwaan primair dan subsidair. Untuk dakwaan primair, Yance dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk dakwaan subsidair, Yance dijerat Pasal 3 ayat (1) junto Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang yang berjalan sekira dua bulan ini mendapat perhatian khusus dari warga Indramayu yang setiap sidang datang ke Pengadilan Tipikor Bandung‎. Bahkan Wapres Jusuf Kalla (JK) sempat menjadi saksi meringankan Yance beberapa waktu lalu.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1208 seconds (0.1#10.140)