Ini Syarat Media Asing Meliput di Papua

Senin, 11 Mei 2015 - 10:23 WIB
Ini Syarat Media Asing...
Ini Syarat Media Asing Meliput di Papua
A A A
BOGOR - Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan wartawan asing boleh melakukan peliputan berita di Papua secara bebas, mendapat tanggapan dari berbagai elemen masyarakat.

Di antaranya datang dari pakar hukum dan Dosen STIK-PTIK AH Poeloengan. Menurutnya, di era globalisasi dan informasi seperti saat ini sulit untuk menghalangi kegiatan pencarian berita di Provinsi Papua.

Namun, kekhawatiran media asing masuk ke Papua dan keterbukaan bagi pers asing dari beberapa kalangan perlu diperhatikan.

"Jika mengacu ke prinsip keterbukaan, pers asing silahkan masuk. Silakan meliput di Papua, dan Papua Barat. Tetapi harus ada kontrol demi menjamin ketertiban, keselamatan, dan keamanan," katanya, kepada wartawan, Senin (11/5/2015).

Ditambahkan pria yang juga bekerja sebagai mediator di Pusat Mediasi Nasional (PMN) ini, harus ada kontrol yang harus dilakukan bagi pers asing yang ingin melakukan peliputan berita di Papua.

"Di antaranya kontrol adalah untuk faktor eksternal, seperti izin tertentu dan media tersebut telah terdaftar dibeberapa kementerian, seperti Kemenkumham, Kemenlu, BIN, dan Dewan Pers," terangnya.

Selain itu, harus ada biaya registrasi peliputan untuk masa liputan tertentu sebagai PNBP. Izin liputan bagi pers asing hanya diberikan untuk liputan event saja. Itu pun harus mendapat pengawalan ketat TNI/Polri.

"Dari sisi internal, perlu kiranya percepatan aktualisasi dan penguatan pemahaman, serta kepatuhan terhadap ideologi bangsa, yaitu Pancasila, khususnya di Papua dan Papua Barat, serta umumnya di Indonesia," jelasnya.

Nilai-nilai yang ada dalam Pancasila, sambungnya, harus dapat dipastikan dan dilaksanankan oleh bangsa Indonesia, khususnya oleh bangsa asing yang datang ke Indonesia.

Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Tedjo Edhy Purdijatno mengaku, keputusan Presiden Jokowi yang memperbolehkan wartawan asing masuk ke wilayah Papua sudah tepat.

"Namun ada syaratnya, di antaranya izin dan proses screening dari aparat keamanan, dilarang membuat berita fitnah, menjelekan Indonesia di dunia internasional, serta menyebarkan berita berlebihan tentang gerakan separatisme," ungkapnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Presiden Jokowi memberi kebebasan bagi wartawan asing untuk masuk wilayah Papua. Ini adalah langkah lanjutan dari Presiden setelah sebelumnya membebaskan lima tahanan politik.

Hal itu dikatakan Jokowi usai melakukan panen raya dan tanam padi di Kampung Wapeko, Kec Hurik, Merauke. Dalam kesempatan itu, Presiden mengatakan ingin kebebasan orang di Papua sama seperti provinsi lain.
(san)
Berita Terkait
Elemen Masyarakat Papua...
Elemen Masyarakat Papua Ajak Semua Pihak Jaga Kedamaian Papua
Dialog Damai dan Bermartabat...
Dialog Damai dan Bermartabat Kunci Atasi Persoalan di Papua
Kepala Suku Adat La...
Kepala Suku Adat La Pago Provinsi: Mari Jaga Kedamaian Papua
Begini Penuturan Panglima...
Begini Penuturan Panglima Perang Adat terkait Kondisi Ilaga
Pasukan TNI-Polri Pukul...
Pasukan TNI-Polri Pukul Mundur Massa yang Bentrok di Jayawijaya
Keluar dari Situasi...
Keluar dari Situasi Konflik di Papua
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
5 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
6 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
6 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
6 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
6 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
7 jam yang lalu
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved