Pajak Batu Akik Tuai Kritik

Senin, 11 Mei 2015 - 10:08 WIB
Pajak Batu Akik Tuai...
Pajak Batu Akik Tuai Kritik
A A A
PALEMBANG - Keinginan pemerintah menerapkan penarikan pajak terhadap transaksi batu akik yang saat ini tengah naik daun, mendapat protes dari sejumlah pihak, terutama dari pedagang dan penambang.

Mereka menilai jika penetapan pajak sebesar 1% tersebut be lum perlu dilakukan, menging at hingga saat ini belum ada dasar hukum terkait penarikan pajak tersebut. "Seperti dipaksakan. Seolaholah, gara-gara booming batu akik, lalu pemerintah se enaknya menarik pajak. Kenapa tidak dari dulu," keluh Dis tributor Batu Akik, Codry Gemstone, Alkodri di Palembang, kemarin.

Diakuinya, keputusan untuk penarikan pajak tersebut dapat mengancam ke ber langsungan usaha batu akik miliknya sekaligus kolektor dan penyuka batu alam tersebut. M enurut Kodri, sebelum pem berla kuan penarikan pajak, pelaku usaha batu akik telah meng eluarkan biaya diluar transaksi.

"Salah satunya biaya ongkos kirim serta modal untuk membeli bentuk kasar batu tersebut. Kita beli batu langsung dari penambang. Kalau ditambah pajak lagi, berapa lagi kami harus menjual. Kalau me naikkan harga, kita kesulitan untuk menjualnya kembali ke konsumen," sesal dia.

Hal senada disampaikan pedagang batu di kawasan Cinde Palembang. Meski dirinya be lum mengetahui adanya wacana tersebut, Kamaluddin, 48, tidak akan ambil pusing dengan pajak tersebut. "Terserah pe merentah baelah. Kami yang wong kecik ini, lah biaso idup saro. Yang penting, kami pacak makan tiap hari bae jadilah itu," kata Kamal yang sebelumnya berjualan sepatu bekas tersebut.

Disisi lain, Gubernur Sumatera Selatan, H Alex Noerdin menilai, pengenaan pajak 1% itu pun dirasakan belum relevan diterapkan di Sumsel. Sebab, harga maupun jumlah transaksi batu akik di Sumsel masih terbilang rendah.

"Memang sesuai aturan dikenakan pajak, tapi hendaknya dilihat dululah mana yang harus bayarpajakdanmanayangtidak.” “Kalau batu akik kita yang (dijual) cuma berapa harganya nanti dululah dikenakan pajak," ujar Alex kepada wartawan di Griya Agung, belum lama ini.

Namun, menurut Alex, dirinya mendukung penerapan pajak terhadap transaksi batu akik yang nilainya jauh di atas harga normal. Misalkan saja, ada jual beli batu akik yang nilainya hingga mencapai Rp5 miliar, maka transaksi tersebut wajib dikenakan pajak barang mewah. Hal itu juga sedikit banyak bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumsel.

Andhiko tungga alam
(ftr)
Berita Terkait
Perindo Sumatera Selatan...
Perindo Sumatera Selatan Bagikan KTA Berasuransi
Trunk Show di Gerbong...
Trunk Show di Gerbong LRT Sumatera Selatan
Titik Baru Investasi...
Titik Baru Investasi Sumatera Selatan, Banyuasin!
Bupati Musi Banyuasin...
Bupati Musi Banyuasin Aktifkan Siskamling
Ulang Tahun Pertama,...
Ulang Tahun Pertama, Nama ASPENKU Diresmikan
MY Terima Audiensi PKBM...
MY Terima Audiensi PKBM Khoiruh Ummah
Berita Terkini
Oknum Polisi yang Siksa...
Oknum Polisi yang Siksa Istri Siri Pernah Disidang Etik
1 jam yang lalu
Bocah Perempuan di Bekasi...
Bocah Perempuan di Bekasi Tertembak Peluru Nyasar, Polisi Sita Proyektil
1 jam yang lalu
Aiptu N yang Siksa Istri...
Aiptu N yang Siksa Istri Siri Ternyata Positif Konsumsi Sabu
3 jam yang lalu
Fenomena Super New Moon,...
Fenomena Super New Moon, BMKG: Waspadai Banjir Rob pada Hari Ini hingga 22 Juli 2026
4 jam yang lalu
Mendagri Beri Apresiasi...
Mendagri Beri Apresiasi pada Warga, Jembatan Enang-Enang Akan Diperkuat
12 jam yang lalu
Petugas Bea Cukai Pekanbaru...
Petugas Bea Cukai Pekanbaru Gugur saat Jalankan Tugas Pengawasan di Perairan Siak
14 jam yang lalu
Infografis
Inilah Bupati Pati yang...
Inilah Bupati Pati yang Diprotes Warganya karena Naikkan Pajak 250%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved