Pajak Batu Akik Tuai Kritik

Senin, 11 Mei 2015 - 10:08 WIB
Pajak Batu Akik Tuai Kritik
Pajak Batu Akik Tuai Kritik
A A A
PALEMBANG - Keinginan pemerintah menerapkan penarikan pajak terhadap transaksi batu akik yang saat ini tengah naik daun, mendapat protes dari sejumlah pihak, terutama dari pedagang dan penambang.

Mereka menilai jika penetapan pajak sebesar 1% tersebut be lum perlu dilakukan, menging at hingga saat ini belum ada dasar hukum terkait penarikan pajak tersebut. "Seperti dipaksakan. Seolaholah, gara-gara booming batu akik, lalu pemerintah se enaknya menarik pajak. Kenapa tidak dari dulu," keluh Dis tributor Batu Akik, Codry Gemstone, Alkodri di Palembang, kemarin.

Diakuinya, keputusan untuk penarikan pajak tersebut dapat mengancam ke ber langsungan usaha batu akik miliknya sekaligus kolektor dan penyuka batu alam tersebut. M enurut Kodri, sebelum pem berla kuan penarikan pajak, pelaku usaha batu akik telah meng eluarkan biaya diluar transaksi.

"Salah satunya biaya ongkos kirim serta modal untuk membeli bentuk kasar batu tersebut. Kita beli batu langsung dari penambang. Kalau ditambah pajak lagi, berapa lagi kami harus menjual. Kalau me naikkan harga, kita kesulitan untuk menjualnya kembali ke konsumen," sesal dia.

Hal senada disampaikan pedagang batu di kawasan Cinde Palembang. Meski dirinya be lum mengetahui adanya wacana tersebut, Kamaluddin, 48, tidak akan ambil pusing dengan pajak tersebut. "Terserah pe merentah baelah. Kami yang wong kecik ini, lah biaso idup saro. Yang penting, kami pacak makan tiap hari bae jadilah itu," kata Kamal yang sebelumnya berjualan sepatu bekas tersebut.

Disisi lain, Gubernur Sumatera Selatan, H Alex Noerdin menilai, pengenaan pajak 1% itu pun dirasakan belum relevan diterapkan di Sumsel. Sebab, harga maupun jumlah transaksi batu akik di Sumsel masih terbilang rendah.

"Memang sesuai aturan dikenakan pajak, tapi hendaknya dilihat dululah mana yang harus bayarpajakdanmanayangtidak.” “Kalau batu akik kita yang (dijual) cuma berapa harganya nanti dululah dikenakan pajak," ujar Alex kepada wartawan di Griya Agung, belum lama ini.

Namun, menurut Alex, dirinya mendukung penerapan pajak terhadap transaksi batu akik yang nilainya jauh di atas harga normal. Misalkan saja, ada jual beli batu akik yang nilainya hingga mencapai Rp5 miliar, maka transaksi tersebut wajib dikenakan pajak barang mewah. Hal itu juga sedikit banyak bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumsel.

Andhiko tungga alam
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5287 seconds (0.1#10.140)