Pajak Batu Akik Tuai Kritik

Senin, 11 Mei 2015 - 10:08 WIB
Pajak Batu Akik Tuai...
Pajak Batu Akik Tuai Kritik
A A A
PALEMBANG - Keinginan pemerintah menerapkan penarikan pajak terhadap transaksi batu akik yang saat ini tengah naik daun, mendapat protes dari sejumlah pihak, terutama dari pedagang dan penambang.

Mereka menilai jika penetapan pajak sebesar 1% tersebut be lum perlu dilakukan, menging at hingga saat ini belum ada dasar hukum terkait penarikan pajak tersebut. "Seperti dipaksakan. Seolaholah, gara-gara booming batu akik, lalu pemerintah se enaknya menarik pajak. Kenapa tidak dari dulu," keluh Dis tributor Batu Akik, Codry Gemstone, Alkodri di Palembang, kemarin.

Diakuinya, keputusan untuk penarikan pajak tersebut dapat mengancam ke ber langsungan usaha batu akik miliknya sekaligus kolektor dan penyuka batu alam tersebut. M enurut Kodri, sebelum pem berla kuan penarikan pajak, pelaku usaha batu akik telah meng eluarkan biaya diluar transaksi.

"Salah satunya biaya ongkos kirim serta modal untuk membeli bentuk kasar batu tersebut. Kita beli batu langsung dari penambang. Kalau ditambah pajak lagi, berapa lagi kami harus menjual. Kalau me naikkan harga, kita kesulitan untuk menjualnya kembali ke konsumen," sesal dia.

Hal senada disampaikan pedagang batu di kawasan Cinde Palembang. Meski dirinya be lum mengetahui adanya wacana tersebut, Kamaluddin, 48, tidak akan ambil pusing dengan pajak tersebut. "Terserah pe merentah baelah. Kami yang wong kecik ini, lah biaso idup saro. Yang penting, kami pacak makan tiap hari bae jadilah itu," kata Kamal yang sebelumnya berjualan sepatu bekas tersebut.

Disisi lain, Gubernur Sumatera Selatan, H Alex Noerdin menilai, pengenaan pajak 1% itu pun dirasakan belum relevan diterapkan di Sumsel. Sebab, harga maupun jumlah transaksi batu akik di Sumsel masih terbilang rendah.

"Memang sesuai aturan dikenakan pajak, tapi hendaknya dilihat dululah mana yang harus bayarpajakdanmanayangtidak.” “Kalau batu akik kita yang (dijual) cuma berapa harganya nanti dululah dikenakan pajak," ujar Alex kepada wartawan di Griya Agung, belum lama ini.

Namun, menurut Alex, dirinya mendukung penerapan pajak terhadap transaksi batu akik yang nilainya jauh di atas harga normal. Misalkan saja, ada jual beli batu akik yang nilainya hingga mencapai Rp5 miliar, maka transaksi tersebut wajib dikenakan pajak barang mewah. Hal itu juga sedikit banyak bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumsel.

Andhiko tungga alam
(ftr)
Berita Terkait
Perindo Sumatera Selatan...
Perindo Sumatera Selatan Bagikan KTA Berasuransi
Trunk Show di Gerbong...
Trunk Show di Gerbong LRT Sumatera Selatan
Titik Baru Investasi...
Titik Baru Investasi Sumatera Selatan, Banyuasin!
Bupati Musi Banyuasin...
Bupati Musi Banyuasin Aktifkan Siskamling
Ulang Tahun Pertama,...
Ulang Tahun Pertama, Nama ASPENKU Diresmikan
MY Terima Audiensi PKBM...
MY Terima Audiensi PKBM Khoiruh Ummah
Berita Terkini
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
16 menit yang lalu
Integrasi Pendidikan,...
Integrasi Pendidikan, Visitasi Rektorat UIN Jakarta Berjalan Lancar dan Tak Ganggu KBM
22 menit yang lalu
Insiden di Blok M, Kuasa...
Insiden di Blok M, Kuasa Hukum Selebgram MIA Beri Klarifikasi
28 menit yang lalu
Jadi Ruang Kolaborasi...
Jadi Ruang Kolaborasi Seniman, Menekraf Apresiasi ArtMoments Jakarta 2026
38 menit yang lalu
Mahasiswa hingga Dosen...
Mahasiswa hingga Dosen STIA Madinatul Ilmi Depok Ikuti Kegiatan Literasi Keuangan
48 menit yang lalu
World Chiz Day 2026,...
World Chiz Day 2026, Prochiz Sasar Lebih dari 1.000 Siswa SD di Tiga Kota
2 jam yang lalu
Infografis
Inilah Bupati Pati yang...
Inilah Bupati Pati yang Diprotes Warganya karena Naikkan Pajak 250%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved