Razia Karaoke di Makassar, 6 Wanita Penghibur Positif Narkoba
A
A
A
MAKASSAR - Aparat gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan, Satuan Narkoba Polda Sulselbar, dan Polisi Militer Kota Makassar kembali menggerebek salah satu tempat karaoke di salah satu hotel di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (10/5/2015) dini hari.
Satu per satu room karaoke di Jalan Penghibur, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Sulsel, diperiksa aparat gabungan. Begitu pula pengunjungnya.
Setelah melakukan penggeledahan, seluruh pengunjung karaoke dikumpulkan untuk menjalani tes urine. Hasilnya, pihak BNN Sulsel menjaring belasan pengunjung yang terdiri dari enam wanita penghibur dan sembilan pria hidung belang yang positif mengonsumsi narkoba.
Puluhan pengunjung juga langsung digelandang ke markas BNN Provinsi Sulsel di Jalan Nuri, Makassar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Berantas BNN Provinsi Sulsel AKBP Andi Rosna mengatakan, pengunjung yang terjaring akan direhab di panti rehabilitasi BNN.
Razia ini dilakukan setelah pihak BNNP Sulsel menerima instruksi BNN Pusat. Rencananya, razia terus dilakukan oleh pihak BNN untuk memberantas pemilik dan pengguna narkoba.
Satu per satu room karaoke di Jalan Penghibur, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Sulsel, diperiksa aparat gabungan. Begitu pula pengunjungnya.
Setelah melakukan penggeledahan, seluruh pengunjung karaoke dikumpulkan untuk menjalani tes urine. Hasilnya, pihak BNN Sulsel menjaring belasan pengunjung yang terdiri dari enam wanita penghibur dan sembilan pria hidung belang yang positif mengonsumsi narkoba.
Puluhan pengunjung juga langsung digelandang ke markas BNN Provinsi Sulsel di Jalan Nuri, Makassar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Berantas BNN Provinsi Sulsel AKBP Andi Rosna mengatakan, pengunjung yang terjaring akan direhab di panti rehabilitasi BNN.
Razia ini dilakukan setelah pihak BNNP Sulsel menerima instruksi BNN Pusat. Rencananya, razia terus dilakukan oleh pihak BNN untuk memberantas pemilik dan pengguna narkoba.
(zik)