Copot Pejabat Ikut Aksi Penolakan, Wali Kota Tegal Kebablasan

Sabtu, 09 Mei 2015 - 12:00 WIB
Copot Pejabat Ikut Aksi...
Copot Pejabat Ikut Aksi Penolakan, Wali Kota Tegal Kebablasan
A A A
TEGAL - Kepemimpinan Wali Kota Tegal Siti Masitha terus menuai kritik. Langkahnya mencopot belasan pejabat yang menyuarakan penyimpangan jalannya pemerintahan dianggap tidak rasional.

Anggota DPRD Kota Tegal Rofii Ali mengatakan, Wali Kota Siti Masitha sudah kebablasan dan tidak rasional dalam melakukan pencopotan terhadap Dirut PDAM dan memberikan 4 jabatan sekaligus kepada seorang PNS.

"Sangat mustahil PNS tersebut mampu melaksanakan tugas dengan baik karena bebannya sangat berat. Kinerja PDAM, Dinbudpar, DPPKAD dipertaruhkan," kata Rofii kepada Sindonews.com, Sabtu (9/5/2015).

Untuk diketahui, SK pemberhentian Dirut PDAM juga disertai dengan pengeluaran surat perintah tugas kepada Ketua Dewan Pengawas PDAM R Supriyanta untuk melaksanakan tugas pengendalian PDAM dan diberikan kewenangan sebagai Dirut PDAM.(Baca: Ikut Orasi Kritik Wali Kota, Dirut PDAM Dicopot)

Dengan penunjukan itu, selain menjabat Ketua Dewan Pengawas PDAM, Supriyanta juga merangkap sebagai Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kota Tegal.

Dia sebelumnya juga ditunjuk sebagai pejabat pelaksana tugas (plt) Kepala DPPKAD karena pejabat sebelumnya dibesa tugaskan oleh Siti Masitha sejak 21 April 2015 lalu.

Menurut Rofii, langkah pencopotan Dirut PDAM tersebut akan semakin membuat pelayanan kepada masyarakat terganggu. Sebab sebelumnya sudah 15 pejabat eselon II dan III dicopot dan hanya diisi pejabat plt. "Visi pelayanan prima hanya omdo (omong doang) belaka," tandas Sekretaris Komisi III tersebut.

Sebelumnya diberitakan, langkah pencopotan pejabat kembali dilakukan Wali Kota Tegal Siti Masitha di tengah kisruh yang masih terjadi di lingkungan Pemkot Tegal.

Kali ini giliran Dirut Bambang Sugiarto yang diberhentikan dari jabatannya menyusul 15 pejabat eselon II dan III yang sudah lebih dulu di bebas tugaskan.

Pencopotan Bambang tertuang dalam SK bernomor 539/054/2015 yang ditetapkan pada 7 Mei 2015. Dalam SK tersebut Bambang diberhentikan sementara sebagai Direktur Utama PDAM periode 2012-2016 terhitung sejak 7 Mei 2015 sampai dengan 27 Mei 2015.

Isi SK juga mencantumkan alasan pemberhentian Bambang yakni melakukan tindakan dan bersikap yang melanggar ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf c dan d Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kota Tegal.

Saat dikonfirmasi Bambang membenarkan langkah pencopotan dirinya. Dia mengaku mendapat informasi pencopotan dari salah seorang stafnya.

"Saya sedang di Jakarta ikut acara di Kementerian PU. Saya belum terima SK-nya. Tapi saya sudah dilapori staf," kata Bambang saat dihubungi Sindonews.com Jumat 8 Mei 2015.

Bambang menganggap langkah pencopotan dirinya merupakan bentuk kesewenang-wenangan wali kota dan dilakukan tanpa dasar mekanisme yang jelas. "Saya menolak (pemberhentian)," pungkasnya.

Informasi yang berkembang, diduga pencopotan Bambang dilakukan karena dia beberapa kali ikut dalam aksi para PNS menyuarakan penolakan terhadap kepemimpinan Siti Masitha.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5747 seconds (0.1#10.140)