Hendak Transaksi Narkoba, Oknum Polisi Ditangkap
A
A
A
PALEMBANG - Bripka Hs (34) anggota Polres Lubuk Linggau di amankan pihak Ditres Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel), karena tertangkap tangan membawa narkoba.
Dari informasi yang dihimpun penangkapan berawal dari informasi masyarakat jika akan ada transaksi narkoba di wilayah Lubuk Linggau, pihak Ditres Polda Sumsel pun langsung menyelidiki.
Saat di lokasi Ditres Narkoba Polda Sumsel Unit I dipimpin AKP Edi Rahmat berhasil mengamankan Bripka Hs (34), warga Jalan Kemang II, Kec Linggau Timut, Kota Lubuk Linggau, Kamis 7 Mei 2015 sekitar pukul 14.00 WIB di depan rumah makan.
Dalam penangkapan pihaknya mendapati 4 paket besar 90 gram sabu, yang jika diuangkan nilainya Rp100 juta. Bripka Hs langsung digelandang ke Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Di hadapan petugas, Bripka Hs mengaku Jika barang tersebut milik seorang wanita yang menitipkan kepadanya untuk diantar.
"Saya melakukan itu, karena punya pinjaman bank, dan untuk rehab rumah. Baru sekali ini saya melakukan," ujar tersangka.
Sementara itu, Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel AKPB Syahril Musa. Mengatakan tersangka diamankan saat tengah ingin transaksi, barang tersebut di dapat tersangka dari F (DPO).
"Pihak kita akan tetap berkorordinasi dengan Polres Lubuk Linggau, mereka berteman saja, barang bukan milik tersangka pemiliknya F, seorang perempuan." katanya
Selain itu, pihaknya juga mengetahui dari hasil pemeriksaan jika tersangka baru satu kali menjadi seorang kurir, dan di upah Rp 4 hingga 5 juta untuk satu kali transaksi.
"Kita sangat sayangkan apa yang dilakukan tersangka, kita juga mengamankan barang bukti handphone yang digunakan tersangka. Tersangka dapat dijerat dengan Pasal 112 dan 114, pidana umun, serta kode etik, Propam nanti yg menilainya," pungkasnya.
Dari informasi yang dihimpun penangkapan berawal dari informasi masyarakat jika akan ada transaksi narkoba di wilayah Lubuk Linggau, pihak Ditres Polda Sumsel pun langsung menyelidiki.
Saat di lokasi Ditres Narkoba Polda Sumsel Unit I dipimpin AKP Edi Rahmat berhasil mengamankan Bripka Hs (34), warga Jalan Kemang II, Kec Linggau Timut, Kota Lubuk Linggau, Kamis 7 Mei 2015 sekitar pukul 14.00 WIB di depan rumah makan.
Dalam penangkapan pihaknya mendapati 4 paket besar 90 gram sabu, yang jika diuangkan nilainya Rp100 juta. Bripka Hs langsung digelandang ke Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Di hadapan petugas, Bripka Hs mengaku Jika barang tersebut milik seorang wanita yang menitipkan kepadanya untuk diantar.
"Saya melakukan itu, karena punya pinjaman bank, dan untuk rehab rumah. Baru sekali ini saya melakukan," ujar tersangka.
Sementara itu, Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel AKPB Syahril Musa. Mengatakan tersangka diamankan saat tengah ingin transaksi, barang tersebut di dapat tersangka dari F (DPO).
"Pihak kita akan tetap berkorordinasi dengan Polres Lubuk Linggau, mereka berteman saja, barang bukan milik tersangka pemiliknya F, seorang perempuan." katanya
Selain itu, pihaknya juga mengetahui dari hasil pemeriksaan jika tersangka baru satu kali menjadi seorang kurir, dan di upah Rp 4 hingga 5 juta untuk satu kali transaksi.
"Kita sangat sayangkan apa yang dilakukan tersangka, kita juga mengamankan barang bukti handphone yang digunakan tersangka. Tersangka dapat dijerat dengan Pasal 112 dan 114, pidana umun, serta kode etik, Propam nanti yg menilainya," pungkasnya.
(nag)