5 Pemakai Sabu Diringkus saat Pesta Narkoba

Jum'at, 08 Mei 2015 - 10:36 WIB
5 Pemakai Sabu Diringkus saat Pesta Narkoba
5 Pemakai Sabu Diringkus saat Pesta Narkoba
A A A
BANGKALAN - Sebanyak lima pemakai sabu-sabu di Dusun Rabesen Barat, Desa Rabesen, Kecamatan Socah, Bangkalan, Madura, diringkus polisi saat menggelar pesta narkoba.

Kelima tersangka yang ditangkap pada Jumat dinihari (8/5/2015) tersebut masing-masing berinisial HU (33), S (29), D (25) dan MJ (25) warga Desa Soket Laok, Kecamatan Tragah.

Sementara MC (33) adalah warga Cilincing, Jakarta Utara. Ke lima pemakai barang haram itu kini meringkuk di balik jeruji besi Mapolres Bangkalan.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti (BB) seperti sabu-sabu seberat 3 gram lebih, alat hisap atau bong, korek api dan alkohol untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dalam penggerebekan tersebut, sang bandar yang berinisial S berhasil kabur dari sergapan petugas. Kini, namanya sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Bangkalan, AKBP Windiyanto P, menjelaskan penggerebekan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Dimana menyebutkan ada pesta sabu-sabu di kampung narkoba.

"Lalu petugas turun ke lapangan untuk mengecek kebenarannya. Setelah dicek, ternyata benar adanya. Kami pun langsung menggerebek. Hasilnya lima tersangka diamankan," ungkap Windiyanto pada wartawan saat dikonfirmasi, Jumat (8/5/2015).

Menurut Windiyanto, pihaknya masih memburu bandar sabu yang kabur dari kejaran petugas. Namun, identitas bandar sudah dikantongi dan telah dimasukkan dalam DPO.

"Kelima tersangka akan dijerat dengan Pasal 113 Junto 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara, dan atau denda Rp1 miliar," tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4916 seconds (0.1#10.140)