Tukang Ojeg Perdagangkan Anak SD

Jum'at, 08 Mei 2015 - 10:32 WIB
Tukang Ojeg Perdagangkan Anak SD
Tukang Ojeg Perdagangkan Anak SD
A A A
BANDUNG - Satuan Reskrim Polrestabes Bandung menangkap DM, 43. Tukang ojeg ini diduga melakukan perdagangan anak SD untuk teman kencan pria hidung belang.

Pria yang sehari-hari menjadi tukang ojeg di Jalan Ra jawali ini ditangkap di se buah hotel di Pasir Kaliki saat men jalankan aksinya. “Kalau ada relasi yang butuh pe layanan wanita, saya juga mengantarkannya,” kata DM kepa da wartawan di Markas Polres tabes Bandung, Jalan Jawa, ke marin. Ironisnya, tersangka ini tak ha nya menyediakan wanita dewa sa, namun juga menjajakan gadis di bawah umur yang masih duduk di bangku sekolah da - sar (SD) untuk melayani nafsu pa ra pria hidung belang.

“Saya ti dak tahu kalau ada yang masih di bawah umur. Karena awalnya nga ku kepada saya sudah dewasa,” dalihnya. Dikatakan dia, perkenalan dengan gadis di bawah umur tersebut lantaran dikenalkan seorang perempuan dewasa. “Saya kenal mereka yang di bawah umur itu dari teman mereka sendiri. Mereka sendiri minta diberitahu kalau ada tamu. Karena tidak tahu mereka di bawah umur, saya berikan ke tamu,” ujarnya.

Karenanya, dia menampik jika melakukan pemaksaan dan merekrut sejumlah anak di ba - wah umur untuk mem perlancar bisnis pros ti tusi nya. Kasatreskrim Polrestabes Ban dung AKBP M Ngajib menga takan, DM ini diamankan se buah Hotel di Kawasan Pasir ka liki, Kota Bandung, pada Rabu (6/5) sekitar pukul 19.00 WIB. Pada saat ditangkap, DM ter tangkap tangan me nawarkan dua gadis berusia 11 dan 13 tahun untuk melayani lelaki hidung belang.

Anak tersebut dijual dengan tarif Rp200.000. “Namun korban hanya mendapatkan upah Rp50.000 – 100.000. Se dangkan sisanya dibawa mu cika rinya (DM),” ujarnya. Ironisnya, DM juga tega menyetubuhi mereka, hal itu di la - ku kan setelah gadis di bawah umur tersebut selesai melayani pe langgannya. Berdasarkan pengem bangan, kepolisian menda patkan tiga anak dibawah umur yang dibawah asuhnya.

“Anak dibawah umur itu adalah IS,11, R, 13, dan P, 15. Selain itu, dia juga punya 15 wanita de - wa sa dalam praktik prostitusi yang dijalankannya. Semuanya da ri kota Bandung. Rata-rata har ganya Rp500.000,” jelasnya. Menurut Ngajib, DM telah men jalankan praktik prostitusi ter sebut selama setahun. Selain menawarkan, dia juga mem beri kan pelayan prima kepada pelang gannya, dengan me ngantar kan perempuan yang di pesan langsung ke pelangganya.

“Kemudian (praktik prostitusi nya) berkembang setelah di kenalkan anak-anak di bawah umur. Tersangka me man faatkan perannya dengan menjual anak di bawah umur dengan iming-iming mendapatkan keuntungan,” katanya.

Akibat perbuatannya, DM di jerat pasal berlapis dengan disangkakan pasal 81 dan Pasal 88 UU No 23/2002 tentang Perlin dungan Anak. “Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan pidana dendan Rp200 juta,” katanya.

Agie permadi
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7002 seconds (0.1#10.140)