Pemkot Cirebon Denda Warga yang Telat Ajukan Dokumen Kependudukan
A
A
A
CIREBON - Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon memberlakukan denda bagi pelaporan atau pengajuan pencatatan dokumen kependudukan yang lewat batas waktu, sejak awal 2015.
Pada triwulan pertama, dana dari hasil denda yang masuk kas daerah nyaris mencapai Rp60 juta.
Kepala Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon Sanusi menyatakan, pemberlakuan denda sesuai Peraturan Daerah (Perda) No 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Pemberlakuan denda sesuai UU No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Hanya soal besaran denda, tercantum dalam Perda No16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaran Administrasi Kependudukan.
"Seharusnya, denda ini diberlakukan sejak 2013. Tapi baru tahun ini diberlakukan di Kota Cirebon, tak ada alasan menundanya," tegas Sanusi
Dijelaskan, denda terbesar Rp100 ribu yang dikenakan untuk keterlambatan permohonan adopsi. Sementara denda paling murah Rp25 ribu yang diantaranya dikenakan untuk pelaporan susunan anggota keluarga (Kartu Keluarga).
Dari 24 jenis pelayanan dokumen kependudukan, kata Sanusi, batas waktu pelaporan minimal 14 hari hingga 60 hari. Salah satu pelayanan dokumen kependudukan dengan batas waktu pelaporan minimal 14 hari yakni pencatatan kedatangan WNI ke Indonesia.
Selain itu, jenis denda lain berupa permohonan pindah-datang minimal 30 hari, atau kena denda Rp50 ribu. Pencatatan kematian minimal 30 hari, atau bakal kena denda Rp50 ribu dan pencatatan kelahiran minimal 60 hari atau bakal kena denda Rp50 ribu.
"Selama triwulan pertama pemberlakuan, sudah terkumpul denda Rp 59,6 juta dari 2.280 pemohon dokumen," sebutnya.
Nilai denda terbanyak sendiri, berasal dari pemohon pelayanan bidang pencatatan sipil Rp39,6 juta. Sedangkan sisanya dari pelayanan bidang pendaftaran penduduk.Dia meyakinkan, denda diberlakukan agar masyarakat memperhatikan kepemilikan dokumen kependudukan.
Terlebih, pelayanan dokumen kependudukan tak akan dikenai denda apabila tak melewati batas waktu."Sebenarnya Perda No 16 Tahun 2012 tengah kami ajukan untuk direvisi," ujarnya.
Namun, revisi hanya untuk poin-poin yang masih memberlakukan tarif terhadap pengajuan dokumen kependudukan. Sementara untuk denda bagi pemohon yang melewati batas waktu, tetap bakal diberlakukan.
Pada triwulan pertama, dana dari hasil denda yang masuk kas daerah nyaris mencapai Rp60 juta.
Kepala Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon Sanusi menyatakan, pemberlakuan denda sesuai Peraturan Daerah (Perda) No 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Pemberlakuan denda sesuai UU No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Hanya soal besaran denda, tercantum dalam Perda No16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaran Administrasi Kependudukan.
"Seharusnya, denda ini diberlakukan sejak 2013. Tapi baru tahun ini diberlakukan di Kota Cirebon, tak ada alasan menundanya," tegas Sanusi
Dijelaskan, denda terbesar Rp100 ribu yang dikenakan untuk keterlambatan permohonan adopsi. Sementara denda paling murah Rp25 ribu yang diantaranya dikenakan untuk pelaporan susunan anggota keluarga (Kartu Keluarga).
Dari 24 jenis pelayanan dokumen kependudukan, kata Sanusi, batas waktu pelaporan minimal 14 hari hingga 60 hari. Salah satu pelayanan dokumen kependudukan dengan batas waktu pelaporan minimal 14 hari yakni pencatatan kedatangan WNI ke Indonesia.
Selain itu, jenis denda lain berupa permohonan pindah-datang minimal 30 hari, atau kena denda Rp50 ribu. Pencatatan kematian minimal 30 hari, atau bakal kena denda Rp50 ribu dan pencatatan kelahiran minimal 60 hari atau bakal kena denda Rp50 ribu.
"Selama triwulan pertama pemberlakuan, sudah terkumpul denda Rp 59,6 juta dari 2.280 pemohon dokumen," sebutnya.
Nilai denda terbanyak sendiri, berasal dari pemohon pelayanan bidang pencatatan sipil Rp39,6 juta. Sedangkan sisanya dari pelayanan bidang pendaftaran penduduk.Dia meyakinkan, denda diberlakukan agar masyarakat memperhatikan kepemilikan dokumen kependudukan.
Terlebih, pelayanan dokumen kependudukan tak akan dikenai denda apabila tak melewati batas waktu."Sebenarnya Perda No 16 Tahun 2012 tengah kami ajukan untuk direvisi," ujarnya.
Namun, revisi hanya untuk poin-poin yang masih memberlakukan tarif terhadap pengajuan dokumen kependudukan. Sementara untuk denda bagi pemohon yang melewati batas waktu, tetap bakal diberlakukan.
(nag)