Pemkot Cirebon Denda Warga yang Telat Ajukan Dokumen Kependudukan

Kamis, 07 Mei 2015 - 22:00 WIB
Pemkot Cirebon Denda...
Pemkot Cirebon Denda Warga yang Telat Ajukan Dokumen Kependudukan
A A A
CIREBON - Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon memberlakukan denda bagi pelaporan atau pengajuan pencatatan dokumen kependudukan yang lewat batas waktu, sejak awal 2015.

Pada triwulan pertama, dana dari hasil denda yang masuk kas daerah nyaris mencapai Rp60 juta.

Kepala Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon Sanusi menyatakan, pemberlakuan denda sesuai Peraturan Daerah (Perda) No 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Pemberlakuan denda sesuai UU No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Hanya soal besaran denda, tercantum dalam Perda No16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaran Administrasi Kependudukan.

"Seharusnya, denda ini diberlakukan sejak 2013. Tapi baru tahun ini diberlakukan di Kota Cirebon, tak ada alasan menundanya," tegas Sanusi

Dijelaskan, denda terbesar Rp100 ribu yang dikenakan untuk keterlambatan permohonan adopsi. Sementara denda paling murah Rp25 ribu yang diantaranya dikenakan untuk pelaporan susunan anggota keluarga (Kartu Keluarga).

Dari 24 jenis pelayanan dokumen kependudukan, kata Sanusi, batas waktu pelaporan minimal 14 hari hingga 60 hari. Salah satu pelayanan dokumen kependudukan dengan batas waktu pelaporan minimal 14 hari yakni pencatatan kedatangan WNI ke Indonesia.

Selain itu, jenis denda lain berupa permohonan pindah-datang minimal 30 hari, atau kena denda Rp50 ribu. Pencatatan kematian minimal 30 hari, atau bakal kena denda Rp50 ribu dan pencatatan kelahiran minimal 60 hari atau bakal kena denda Rp50 ribu.

"Selama triwulan pertama pemberlakuan, sudah terkumpul denda Rp 59,6 juta dari 2.280 pemohon dokumen," sebutnya.

Nilai denda terbanyak sendiri, berasal dari pemohon pelayanan bidang pencatatan sipil Rp39,6 juta. Sedangkan sisanya dari pelayanan bidang pendaftaran penduduk.Dia meyakinkan, denda diberlakukan agar masyarakat memperhatikan kepemilikan dokumen kependudukan.

Terlebih, pelayanan dokumen kependudukan tak akan dikenai denda apabila tak melewati batas waktu."Sebenarnya Perda No 16 Tahun 2012 tengah kami ajukan untuk direvisi," ujarnya.

Namun, revisi hanya untuk poin-poin yang masih memberlakukan tarif terhadap pengajuan dokumen kependudukan. Sementara untuk denda bagi pemohon yang melewati batas waktu, tetap bakal diberlakukan.
(nag)
Berita Terkait
Pemkab Sleman Jemput...
Pemkab Sleman Jemput Bola bagi Layanan Kependudukan Penyandang Sosial
Heboh, Surat Kependudukan...
Heboh, Surat Kependudukan Susi Pudjiastuti Dijadikan Bungkus Gorengan
Kurang Pemahaman, Warga...
Kurang Pemahaman, Warga Masih Cetak KK di Kantor Catatan Sipil
Begini Cara Mengurus...
Begini Cara Mengurus Surat Pindah Domisili Terbaru
Kemendagri Permudah...
Kemendagri Permudah Transgender Dapatkan e-KTP
Penduduk China Bakal...
Penduduk China Bakal Menyusut 50 Persen dalam 80 Tahun, Karena Remaja Enggan Punya Anak
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
2 jam yang lalu
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
3 jam yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
3 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
4 jam yang lalu
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
4 jam yang lalu
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
4 jam yang lalu
Infografis
Slavko Vincic, Wasit...
Slavko Vincic, Wasit Final Piala Dunia 2026 yang Pelit Kartu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved