Lapak Pedagang Kaki Lima Dibongkar Paksa
A
A
A
KARANGANYAR - Satpol-PP Karanganyar membongkar paksa lima lapak pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang jalan raya Solo-Karanganyar, kemarin.
Bangunan semi permanen yang tersebar mulai di Kecamatan Jaten hingga Bejen, Karanganyar ini, dinilai merusak estetika kota dan terkesan kumuh. Kasi Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat Satpol-PP Karanganyar, Joko Purwanto mengatakan, pembongkaran dilakukan setelah PKL yang bersangkutan diberi peringatan bertahap. Mereka dipersilahkan untuk membongkarnya secara mandiri.
Namun sampai peringatan ketiga yang setiap jeda berjarak tujuh hari, imbauan Satpol ternyata tidak diindahkan pedagang. “Karena tidak bersedia membongkar sendiri, maka terpaksa kami yang membongkar. Bangunan semi permanen ini sangat kumuh dan berdiri di jalur strategis,” ungkap Joko Purwanto, kemarin.
Menurutnya, pedagang tetap diizinkan berjualan di lokasi tersebut dengan catatan menggunakan tenda bongkar pasang. Lapak tidak boleh semi permanen atau permanen yang biasanya dipakai untuk tempat tinggal. Selain itu, PKL dilarang menggunakan jalur pejalan kaki. Lapak yang dibongkar diangkut ke kantor Satpol PP Karanganyar.
Pemilik bangunan diperkenankan mengambil kembali peralatan yang disita namun dengan harus membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. Joko menambahkan, pembongkaran lapak PKL tersebut merupakan agenda penertiban yang rutin digelar Satpol-PP. Sekaligus dalam rangka penilaian penghargaan wahana tata nugraha (WTN).
Sementara, salah satu PKL yang lapaknya dibongkar, Ratmi mengaku tidak dapat berbuat banyak ketika aparat menggusur bangunan miliknya. Dia mengaku telah mendapatkan peringatan dari Satpol- PP hingga tiga kali. “Saya sudah diberi kesempatan seminggu untuk membongkar sendiri tapi tidak dilakukan. Jadi pasrah saja karena memang salah,” terang Ratmi.
Ary wahyu wibowo
Bangunan semi permanen yang tersebar mulai di Kecamatan Jaten hingga Bejen, Karanganyar ini, dinilai merusak estetika kota dan terkesan kumuh. Kasi Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat Satpol-PP Karanganyar, Joko Purwanto mengatakan, pembongkaran dilakukan setelah PKL yang bersangkutan diberi peringatan bertahap. Mereka dipersilahkan untuk membongkarnya secara mandiri.
Namun sampai peringatan ketiga yang setiap jeda berjarak tujuh hari, imbauan Satpol ternyata tidak diindahkan pedagang. “Karena tidak bersedia membongkar sendiri, maka terpaksa kami yang membongkar. Bangunan semi permanen ini sangat kumuh dan berdiri di jalur strategis,” ungkap Joko Purwanto, kemarin.
Menurutnya, pedagang tetap diizinkan berjualan di lokasi tersebut dengan catatan menggunakan tenda bongkar pasang. Lapak tidak boleh semi permanen atau permanen yang biasanya dipakai untuk tempat tinggal. Selain itu, PKL dilarang menggunakan jalur pejalan kaki. Lapak yang dibongkar diangkut ke kantor Satpol PP Karanganyar.
Pemilik bangunan diperkenankan mengambil kembali peralatan yang disita namun dengan harus membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. Joko menambahkan, pembongkaran lapak PKL tersebut merupakan agenda penertiban yang rutin digelar Satpol-PP. Sekaligus dalam rangka penilaian penghargaan wahana tata nugraha (WTN).
Sementara, salah satu PKL yang lapaknya dibongkar, Ratmi mengaku tidak dapat berbuat banyak ketika aparat menggusur bangunan miliknya. Dia mengaku telah mendapatkan peringatan dari Satpol- PP hingga tiga kali. “Saya sudah diberi kesempatan seminggu untuk membongkar sendiri tapi tidak dilakukan. Jadi pasrah saja karena memang salah,” terang Ratmi.
Ary wahyu wibowo
(ftr)