Korupsi, Ketua Orkes Gita Mahkota Diganjar 13 Bulan

Kamis, 07 Mei 2015 - 03:00 WIB
Korupsi, Ketua Orkes...
Korupsi, Ketua Orkes Gita Mahkota Diganjar 13 Bulan
A A A
SEMARANG - Ketua Orkes Keroncong (OK) Gita Mahkota Hery Jumadi dijatuhi hukuman 13 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/5/2015).

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana hibah APBD Surakarta tahun 2013 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp100 juta.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Hery Jumadi terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama satu tahun satu bulan penjara," kata ketua majelis hakim Antonius Widijantono saat membacakan amar putusannya.

Selain pidana badan, Hery Jumedi yang juga mantan anggota DPRD Kota Surakarta periode 2009-2014 itu dijatuhi pidana denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayarkan setelah sebulan perkara itu inkrah, maka akan diganti dengan hukuman bui selama dua bulan.

"Mengingat tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf, maka terdakwa harus menjalani hukuman ini. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," papar hakim.

Majelis juga tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara karena terdakwa telah menitipkan pengembalian Rp100 juta.

Vonis yang dibacakan hakim tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surakarta menuntur Hery dengan hukuman 1,5 tahun dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.

Atas vonis tersebut Hery Jumadi mengaku menerima. Sementara JPU belum menentukan sikap."Kami pikir-pikir yang Mulia," kata jaksa.

Sekedar diketahui, Hery Jumadi didakwa telah menggunakan dana hibah Pemkot Surakarta yang ditransfer melalui Bank BPD Jateng Cabang Surakarta.

Pada 30 Desember 2013 terdakwa mengambil dana hibah sebesar Rp 100 juta itu dengan cara meminjam KTP bendahara yang saat itu dalam kondisi sakit dan meminta tandatangan kuasa sebagai syarat pengambilan dana.

Penggunaan dana itu ditujukan untuk berbagai keperluan diantaranya untuk biaya latihan dan pentas OK Gita Mahkota, honor penari dan pelatih, pembelian soundsistem serta pembayaran pajak.

Dari penggunaan dana tersebut terjadi manipulasi dan banyak data yang direkayasa laporan pertanggungjawabannya serta diduga dipakai untuk kepentingan pribadi.
(nag)
Berita Terkait
Tetapkan 3 Tersangka,...
Tetapkan 3 Tersangka, Bareskrim Sita 140 Rumah terkait Korupsi KPR BPD Jateng
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Jika Menemukan Korupsi...
Jika Menemukan Korupsi Bansos di Jateng, Ganjar: Laporkan Saya!
Usut Dugaan Korupsi...
Usut Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang, KPK Geledah DPRD Jateng
Polda Jateng Lidik Dugaan...
Polda Jateng Lidik Dugaan Korupsi Dana Desa di 3 Kabupaten
Kejagung Tangkap Buronan...
Kejagung Tangkap Buronan Kasus Dugaan Korupsi Bank Jateng
Berita Terkini
Enggan Bebani Daerah...
Enggan Bebani Daerah Penyangga soal Subsidi Transjabodetabek, Pramono: Minimal Renovasi Halte
11 menit yang lalu
Bogor Kian Gemilang!...
Bogor Kian Gemilang! Pemkab Bogor Sukses Pertahankan Opini WTP dari BPK RI
1 jam yang lalu
Gempa M5,4 Guncang Sangihe...
Gempa M5,4 Guncang Sangihe Sulut Pagi Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
4 jam yang lalu
Catat! Minggu Ini Tidak...
Catat! Minggu Ini Tidak Ada CFD di Jalan Sudirman-Thamrin dan Rasuna Said
5 jam yang lalu
Puncak Musim Kemarau...
Puncak Musim Kemarau Agustus 2026, BMKG Ingatkan Dampak El Nino
6 jam yang lalu
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
13 jam yang lalu
Infografis
Kaleidoskop 2025: 13...
Kaleidoskop 2025: 13 Negara yang Terlibat Perang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved