Usai Dicekoki Miras, Siswi SMP Digilir Teman Sekolah
A
A
A
KENDAL - Siswi sebuah SMP di Kendal, Jawa Tengah menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan empat pelaku dimana tiga diantaranya teman sekolah korban.
Sebelum digilir di rumah kosong, Korban dicekoki minuman keras (miras) terlebih dahulu oleh para pelaku.
Tiga pelaku pemerkosaan ini tidak ditahan karena masih dibawah umur. Sementara satu pelaku yang merupakan paman salah satu teman korban diringkus aparat.
Aksi pencabulan dan pemerkosaan ini terkuak setelah orangtua korban, warga Desa Kaliyoso RT 03 /RW 03 Kecamatan Kangkung, Kendal melaporkan ke polisi.
Dari pemeriksaan korban, polisi akhirnya membekuk salah satu pelaku bernama Panji Prakoso Wibowo, warga Gebanganom, Kecamatan Rowosari, Kendal.
Berdasarkan keterangan panji, polisi juga melakukan pemeriksaan kepada tiga pelaku lainnya, namun karena masih dibawah umur polisi tidak melakukan penahanan, hanya menerapkan dan wajib lapor.
Panji mengatakan, bersama pelaku lain hendak bermain bilyard, namun tempat bilyard tutup sehingga korban diajak ke sebuah penggilingan padi.
"Disitu kita semua minum termasuk korban. Hingga akhirnya korban diminta melayani nafsu kami yang sudah terpengaruh miras jenis Ciu," sebut Panji.
Kasat Reskrim Polres Kendal Iptu Fiernando Ardiansyah mengatakan, korban sebelumnya dicekoki miras jenis ciu, kemudian pelaku memaksanya untuk melayani nafsunya secara bergiliran.
"Tiga pelaku tidak menjalani proses penahanan karena masih di bawah umur, namun tetap menjalani wajib lapor dan proses hukum tetap dilanjutkan," pungkasnya.
Sebelum digilir di rumah kosong, Korban dicekoki minuman keras (miras) terlebih dahulu oleh para pelaku.
Tiga pelaku pemerkosaan ini tidak ditahan karena masih dibawah umur. Sementara satu pelaku yang merupakan paman salah satu teman korban diringkus aparat.
Aksi pencabulan dan pemerkosaan ini terkuak setelah orangtua korban, warga Desa Kaliyoso RT 03 /RW 03 Kecamatan Kangkung, Kendal melaporkan ke polisi.
Dari pemeriksaan korban, polisi akhirnya membekuk salah satu pelaku bernama Panji Prakoso Wibowo, warga Gebanganom, Kecamatan Rowosari, Kendal.
Berdasarkan keterangan panji, polisi juga melakukan pemeriksaan kepada tiga pelaku lainnya, namun karena masih dibawah umur polisi tidak melakukan penahanan, hanya menerapkan dan wajib lapor.
Panji mengatakan, bersama pelaku lain hendak bermain bilyard, namun tempat bilyard tutup sehingga korban diajak ke sebuah penggilingan padi.
"Disitu kita semua minum termasuk korban. Hingga akhirnya korban diminta melayani nafsu kami yang sudah terpengaruh miras jenis Ciu," sebut Panji.
Kasat Reskrim Polres Kendal Iptu Fiernando Ardiansyah mengatakan, korban sebelumnya dicekoki miras jenis ciu, kemudian pelaku memaksanya untuk melayani nafsunya secara bergiliran.
"Tiga pelaku tidak menjalani proses penahanan karena masih di bawah umur, namun tetap menjalani wajib lapor dan proses hukum tetap dilanjutkan," pungkasnya.
(nag)