Muba Elektrik Power Diobok Kejari
A
A
A
SEKAYU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekayu melakukan penggeledahan Kantor PT Muba Elektrik Power (MEP), untuk mencari beberapa barang bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan selisih stok kabel pada barang masuk dan barang keluar.
Informasi yang dihimpun KORAN SINDO PALEMBANG, delapan anggota tim dari Kejari yang tiba di gedung Petro Muba sekitar pukul 09.00 WIB, kemarin, langsung menuju ke PT MEP di lantai tiga kantor BUMD tersebut. Tim itu menggeledah ruangan direktur, arsip, keuangan dan gudang, guna mencari dokumen yang terkait dengan data stok barang milik PT MEP pada 2014.
Setelah lebih dari 3 jam pemeriksaan, sekitar pukul 12.00 WIB tim keluar dari gedung dengan menyita empat kardus yang berisikan beberapa dokumen, baik itu dalam bentuk hard copy maupun CD. “Peng geledahan Kantor PT MEP ini, terkait adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2014 lalu, yang salah satunya menyatakan, ada selisih stok barang masuk dan barang keluar berupa kabel, selisih itu senilai Rp117 juta. Ini diduga me nimbulkan kerugian negara,” ujar Kepala Kejari Sekayu Edi Handojo, saat dibincangi usai melakukan pengge le dahan, kemarin.
Edi mengungkapkan, penggeledahan ini dilakukan pihaknya, lantaran PT MEP dinilai tidak kooperatif. Karena tidak memenuhi permintaan penyidik, terkait penyediaan dokumen barang yang dimiliki. Selain itu, penggeledahan dilakukan karena penyidik mendapatkan temuan di lapangan, adanya pungutan liar terkait pemasangan kabel. “Temuan adanya dugaan pungli di Desa Mendis, Kecamatan Bayung Lencir. Masyarakat yang telah dipasang kabel listrik, tapi uang pema sangan tidak masuk ke PT MEP. Kemudian masyarakat juga dimintai biaya untuk pem asangan meteran,” ungkapnya.
Saat ditanya mengenai penetapan tersangka, Edi menjawab, pihaknya belum me lakukan penetapan, lantarana masih fokus dalam pengumpulan barang bukti. “Kita punya waktu maksimal untuk mene tapkan tersangka dalam perkara ini. Kita akan bekerja cepat, agar kerugian negara dapat dikemba likan,” tegas dia.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sekayu Erwin menambahkan, usai mela kukan penggeledahan, pihaknya melanjutkan proses tersebut ke pemeriksaan saksi-saksi yang dinilai tahu dan terkait dengan permasalahan ini.
“PT MEP tidak kooperatif. Kita sudah minta data, namun tidak pernah ditanggapi. Akhirnya, kita naikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, hingga dapat mel a kukan penggeleda han. Selanjutnya, beberapa saksi terkait akan kita panggil guna dimintai keterangan,” tandasnya.
Amarullah diansyah
Informasi yang dihimpun KORAN SINDO PALEMBANG, delapan anggota tim dari Kejari yang tiba di gedung Petro Muba sekitar pukul 09.00 WIB, kemarin, langsung menuju ke PT MEP di lantai tiga kantor BUMD tersebut. Tim itu menggeledah ruangan direktur, arsip, keuangan dan gudang, guna mencari dokumen yang terkait dengan data stok barang milik PT MEP pada 2014.
Setelah lebih dari 3 jam pemeriksaan, sekitar pukul 12.00 WIB tim keluar dari gedung dengan menyita empat kardus yang berisikan beberapa dokumen, baik itu dalam bentuk hard copy maupun CD. “Peng geledahan Kantor PT MEP ini, terkait adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2014 lalu, yang salah satunya menyatakan, ada selisih stok barang masuk dan barang keluar berupa kabel, selisih itu senilai Rp117 juta. Ini diduga me nimbulkan kerugian negara,” ujar Kepala Kejari Sekayu Edi Handojo, saat dibincangi usai melakukan pengge le dahan, kemarin.
Edi mengungkapkan, penggeledahan ini dilakukan pihaknya, lantaran PT MEP dinilai tidak kooperatif. Karena tidak memenuhi permintaan penyidik, terkait penyediaan dokumen barang yang dimiliki. Selain itu, penggeledahan dilakukan karena penyidik mendapatkan temuan di lapangan, adanya pungutan liar terkait pemasangan kabel. “Temuan adanya dugaan pungli di Desa Mendis, Kecamatan Bayung Lencir. Masyarakat yang telah dipasang kabel listrik, tapi uang pema sangan tidak masuk ke PT MEP. Kemudian masyarakat juga dimintai biaya untuk pem asangan meteran,” ungkapnya.
Saat ditanya mengenai penetapan tersangka, Edi menjawab, pihaknya belum me lakukan penetapan, lantarana masih fokus dalam pengumpulan barang bukti. “Kita punya waktu maksimal untuk mene tapkan tersangka dalam perkara ini. Kita akan bekerja cepat, agar kerugian negara dapat dikemba likan,” tegas dia.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sekayu Erwin menambahkan, usai mela kukan penggeledahan, pihaknya melanjutkan proses tersebut ke pemeriksaan saksi-saksi yang dinilai tahu dan terkait dengan permasalahan ini.
“PT MEP tidak kooperatif. Kita sudah minta data, namun tidak pernah ditanggapi. Akhirnya, kita naikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, hingga dapat mel a kukan penggeleda han. Selanjutnya, beberapa saksi terkait akan kita panggil guna dimintai keterangan,” tandasnya.
Amarullah diansyah
(ftr)