Muba Elektrik Power Diobok Kejari

Rabu, 06 Mei 2015 - 10:58 WIB
Muba Elektrik Power...
Muba Elektrik Power Diobok Kejari
A A A
SEKAYU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekayu melakukan penggeledahan Kantor PT Muba Elektrik Power (MEP), untuk mencari beberapa barang bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan selisih stok kabel pada barang masuk dan barang keluar.

Informasi yang dihimpun KORAN SINDO PALEMBANG, delapan anggota tim dari Kejari yang tiba di gedung Petro Muba sekitar pukul 09.00 WIB, kemarin, langsung menuju ke PT MEP di lantai tiga kantor BUMD tersebut. Tim itu menggeledah ruangan direktur, arsip, keuangan dan gudang, guna mencari dokumen yang terkait dengan data stok barang milik PT MEP pada 2014.

Setelah lebih dari 3 jam pemeriksaan, sekitar pukul 12.00 WIB tim keluar dari gedung dengan menyita empat kardus yang berisikan beberapa dokumen, baik itu dalam bentuk hard copy maupun CD. “Peng geledahan Kantor PT MEP ini, terkait adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2014 lalu, yang salah satunya menyatakan, ada selisih stok barang masuk dan barang keluar berupa kabel, selisih itu senilai Rp117 juta. Ini diduga me nimbulkan kerugian negara,” ujar Kepala Kejari Sekayu Edi Handojo, saat dibincangi usai melakukan pengge le dahan, kemarin.

Edi mengungkapkan, penggeledahan ini dilakukan pihaknya, lantaran PT MEP dinilai tidak kooperatif. Karena tidak memenuhi permintaan penyidik, terkait penyediaan dokumen barang yang dimiliki. Selain itu, penggeledahan dilakukan karena penyidik mendapatkan temuan di lapangan, adanya pungutan liar terkait pemasangan kabel. “Temuan adanya dugaan pungli di Desa Mendis, Kecamatan Bayung Lencir. Masyarakat yang telah dipasang kabel listrik, tapi uang pema sangan tidak masuk ke PT MEP. Kemudian masyarakat juga dimintai biaya untuk pem asangan meteran,” ungkapnya.

Saat ditanya mengenai penetapan tersangka, Edi menjawab, pihaknya belum me lakukan penetapan, lantarana masih fokus dalam pengumpulan barang bukti. “Kita punya waktu maksimal untuk mene tapkan tersangka dalam perkara ini. Kita akan bekerja cepat, agar kerugian negara dapat dikemba likan,” tegas dia.

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sekayu Erwin menambahkan, usai mela kukan penggeledahan, pihaknya melanjutkan proses tersebut ke pemeriksaan saksi-saksi yang dinilai tahu dan terkait dengan permasalahan ini.

“PT MEP tidak kooperatif. Kita sudah minta data, namun tidak pernah ditanggapi. Akhirnya, kita naikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, hingga dapat mel a kukan penggeleda han. Selanjutnya, beberapa saksi terkait akan kita panggil guna dimintai keterangan,” tandasnya.

Amarullah diansyah
(ftr)
Berita Terkait
Perindo Sumatera Selatan...
Perindo Sumatera Selatan Bagikan KTA Berasuransi
Trunk Show di Gerbong...
Trunk Show di Gerbong LRT Sumatera Selatan
Titik Baru Investasi...
Titik Baru Investasi Sumatera Selatan, Banyuasin!
Bupati Musi Banyuasin...
Bupati Musi Banyuasin Aktifkan Siskamling
Ulang Tahun Pertama,...
Ulang Tahun Pertama, Nama ASPENKU Diresmikan
MY Terima Audiensi PKBM...
MY Terima Audiensi PKBM Khoiruh Ummah
Berita Terkini
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
6 menit yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
16 menit yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
21 menit yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
34 menit yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
1 jam yang lalu
Integrasi Pendidikan,...
Integrasi Pendidikan, Visitasi Rektorat UIN Jakarta Berjalan Lancar dan Tak Ganggu KBM
1 jam yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved