PT KAI Siap Robohkan Centre Point

Rabu, 06 Mei 2015 - 10:12 WIB
PT KAI Siap Robohkan...
PT KAI Siap Robohkan Centre Point
A A A
MEDAN - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengaku siap merobohkan bangunan Centre Point di Jalan Jawa, meskipun mengeluarkan biaya sangat mahal.

Bahkan, PT KAI menegaskan tidak akan ada negosiasi antara PT KAI dengan Pemko Medan ataupun PT ACK selaku penyerobot lahan negara. “Sebenarnya, rencana eksekusi bangunan itu sudah lama sekali sejak ada putusan inkrah dari Pengadilan Negeri (PN) Medan. Ada lima putusan yang memenangkan PT KAI pada tahun 2000. Tapi kami tidak bisa melaksanakan eksekusi, karena kami tidak memiliki biaya. Maklum, tahun 2000 PT KAI masih merintis. Sekarang, berapa pun biayanya, kami siap,” ungkap Humas PT KAI Divre Sumut– NAD, Rapino Situmorang, Selasa (5/5).

Rapino mengungkapkan, DPRD Kota Medan mempertanyakan kenapa aset PT KAI yang saat ini ada bangunan Thamrin Plaza dan Yang Lim Plaza tidak persoalkan. Hal itu dikarenakan pemilik bangunan tersebut tidak berupaya menguasai aset PT KAI. Selain itu, hubungan antara pemilik bangunan dan PT KAI cukup baik dan sering menjalin koordinasi. “Ada 26 juta meter persegi aset PT KAI di Sumut. Tapi tidak semuanya kami tertibkan dalam waktu bersamaan.

Dari semua aset, kasus Centre Point yang paling krusial, karena bersinggungan langsung dengan PT KAI, dan tidak pernah melakukan koordinasi yang baik dengan PT KAI. Bahkan, dulu tidak hanya Jalan Jawa saja yang mau diserobot, Kantor PT KAI pun mau dikuasai PT ACK,” ungkapnya. Ironisnya, sambung Rapino, pada 13 Agustus 2013, Kantor PT KAI juga hendak dieksekusi PT ACK, namun PT KAI melakukan perlawanan.

“Akhirnya, eksekusi dibatalkan. Thamrin Plaza dan Yang Lim tidak seperti itu. Mereka kami anggap dalam kondisi yang tenang. Tidak ingin menguasai aset (hak) dari pihak lain. Karenanya, sebagai pemilik aset, kami pasti pertahankan lahan Jalan Jawa itu. Soal biaya, berapa pun kami siapkan, tinggal menunggu instruksi dari pusat saja,” ujarnya. Disinggung siapa yang akan bertanggung jawab dengan pegawai yang sudah terlanjur bekerja di Centre Point, Rapino berujar, hal itu bukanlah tanggung jawab PT KAI.

Menurutnya, yang paling harus bertanggung jawab adalah PT ACK dan perekrut tenaga kerjanya. “Kenapa harus bertanya ke PT KAI, yang membangun bangunan itu siapa, yang merekrut tenaga kerja siapa. PT ACK jangan mencari-cari alasan dan menjadikan PT KAI penyebab kalau mereka tidak bekerja lagi,” ujarnya.

Mengenai Pemko Medan dan DPRD Kota Medan yang terkesan mempermudah proses pembangunan Centre Point dengan rencanamengeluarkanizinperubahan peruntukan menurut Rapino, bisa jadi pihaknya akan menggugat kepada keduanya. “Bisa saja ke depannya kami gugat, karena mereka sudah ada upaya memperlancar pembangunan Centre Point,” ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi D DPRD Kota Medan, Ahmad Arif, menyerahkan persoalan Centre Point kepada Pemko Medan. Berlanjut tidaknya proses perizinan untuk Centre Point pascakeluarnya putusan PK dari Mahkamah Agung (MA), semuanya terpulang kepada Pemko Medan.

Dia pun sempat mempertanyakan aset PT KAI yang saat ini berdiri Thamrin Plaza dan Yang Lim Plaza, namun tidak dipersoalkan PT KAI. Namun, saat KORANSINDO menghubungi kembali, Ahmad Arif enggan mengonfirmasinya. “Maaf, saya sedang di Jakarta,” katanya sambil menutup telepon selulernya.

Eko agustyo fb
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1351 seconds (0.1#10.140)