Kasmin dan Liberty Saling Serang
A
A
A
MEDAN - Pandapotan Kasmin Simanjuntak, Bupati Toba Samosir (Tobasa) Nonaktif, yang menjadi terdakwa korupsi pembangunan PLTA Asahan III, terlibat saling serang dengan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Toba Samosir, Liberty Pasaribu, saat sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (5/5).
Keributan terjadi ketika Liberty yang dihadirkan sebagai saksi untuk mantan bosnya itu mengaku tidak tahu-menahu soal proyek PLTA Asahan III di Desa Meranti Utara, Kecamatan Pintu Pohan, Kabupaten Tobasa. Dia mengatakan, tidak mengetahui pembentukan panitia pengadaan tanah (P2T) dan SK Menhut No 44/2005 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Sumatera Utara.
"Saya tidak tahu soal proyek ini, karena tidak ada keterlibatan saya di proyek ini," kata Liberty di hadapan majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga. Namun, Liberty mengakui, menghadiri rapat negosiasi harga ganti rugi tanah antara PLN dan pemilik tanah di ruang rapat mini Kantor Bupati Tobasa pada 15 November 2010 lalu. Rapat tersebut, menurut dia, dibuka Bupati Tobasa, Kasmin Simanjuntak.
"Saat itu saya duduk di samping bupati yang membuka rapat itu, dan meminta laporan pekerjaan. Tapi saya tidak mengerti apa keputusan rapat itu," ujarnya. Keterangan Liberty membuat Luhut Simanjuntak, Kuasa Hukum Kasmin, heran. "Anda sebagai wakil bupati hadir pada rapat itu, masak Anda tidak tahu apa inti rapatnya," ujarnya.
Liberty tetap bersikukuh mengatakan tidak mengetahui agenda rapat karena tidak serius mendengarkannya. "Saya tidak tertarik mendengarkannya karena saya tidak terlibat. Jadi, untuk apa saya tahu (rapat) itu dengan serius," ucapnya. Didesak penasihat hukum terdakwa kenapa dirinya melihat contekan saat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) tentang Marole Siagian, Liberty mengaku tidak ingin salah.
"Saya hanya tidak mau salah," ucapnya. Dalam keterangannya, Liberty juga mengaku tidak pernah melihat Perda Rencana Tata Ruang Tobasa. Namun, dia mengetahui Perda Induk Rencana Tata Ruang Tobasa yang berlaku mulai 2001–2010. "Saya tidak perlu mengetahui itu (perda), karena ada instansi teknis yang menanganinya," ucap Liberty. Selain itu, Liberty mengaku saat perda itu dibuat, masih menjabat sebagai Sekda Pemkab Tobasa.
Kasmin Simanjuntak pun menyerang Liberty. Kasmin mengaku, ketidaksenangan terhadap Liberty soal rencana mantan anak buahnya tersebut yang akan menyita seluruh fasilitas dari Pemkab Tobasa yang dinikmatinya selama ini sebagai bupati Tobasa. Bahkan, dia akan dilaporkan ke polisi bila tidak segera mengembalikan fasilitas tersebut. "Kemarin saya dapat surat dari Plt Bupati (Liberty), bahwa seluruh fasilitas Pemkab akan ditarik. Jika saya tidak segera mengembalikannya, saya akan dilaporkan ke polisi. Sebab, saya sudah nonaktif menjabat bupati," ucap Kasmin.
Majelis hakim pun terkejut dengan pernyataan Kasmin ini. Sebab, pernyataannya itu tidak ada sangkut pautnya dengan perkara yang disidangkan. "Pernyataan saudara ini tidak ada sangkut pautnya dengan perkara ini. Itu masalah konflik internal kalian," ujar Parlindungan Sinaga. Kemudian Kasmin membantah keterangan Liberty yang mengaku tidak tahu soal proyek PLTA Asahan III itu. Kasmin beralasan Liberty pernah mengikuti rapat dengan PLN di rumah dinas bupati.
Selain itu, Liberty pernah menerima surat tugas menggantikan dirinya menjalankan roda pemerintahan Pemkab Tobasa selama dua bulan. Sebab, selama dua bulan itu Kasmin mengikuti pertemuan bupati/ walikota se-Indonesia. Di saat itu juga, pembahasan soal rencana pembangunan PLTA Asahan III sedang hangat-hangatnya. "Tapi, terserahlah bila beliau (Liberty) mengaku tidak tahu-menahu soal proyek Asahan III itu," kata Kasmin.
Namun, Liberty tetap pada keterangannya yang me-nyatakan tidak tahu-menahu soal proyek itu. "Saya memang tidak tahu," ujar Liberty. Kedua pucuk pimpinan Pemkab Tobasa ini pun menjadi saling serang. Keduanya tampak emosi di ruang sidang karena tetap pada pendapat masing- masing. Bahkan, dalam ruang sidang itu keduanya sama- sama membawa massa.
Setelah sidang ditutup majelis hakim, Liberty dan Kasmin sama-sama dijaga puluhan pengawal. Bahkan, wartawan yang ingin wawancara seusai sidang pun tidak diperbolehkan para pengawal tersebut.
Panggabean hasibuan
Keributan terjadi ketika Liberty yang dihadirkan sebagai saksi untuk mantan bosnya itu mengaku tidak tahu-menahu soal proyek PLTA Asahan III di Desa Meranti Utara, Kecamatan Pintu Pohan, Kabupaten Tobasa. Dia mengatakan, tidak mengetahui pembentukan panitia pengadaan tanah (P2T) dan SK Menhut No 44/2005 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Sumatera Utara.
"Saya tidak tahu soal proyek ini, karena tidak ada keterlibatan saya di proyek ini," kata Liberty di hadapan majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga. Namun, Liberty mengakui, menghadiri rapat negosiasi harga ganti rugi tanah antara PLN dan pemilik tanah di ruang rapat mini Kantor Bupati Tobasa pada 15 November 2010 lalu. Rapat tersebut, menurut dia, dibuka Bupati Tobasa, Kasmin Simanjuntak.
"Saat itu saya duduk di samping bupati yang membuka rapat itu, dan meminta laporan pekerjaan. Tapi saya tidak mengerti apa keputusan rapat itu," ujarnya. Keterangan Liberty membuat Luhut Simanjuntak, Kuasa Hukum Kasmin, heran. "Anda sebagai wakil bupati hadir pada rapat itu, masak Anda tidak tahu apa inti rapatnya," ujarnya.
Liberty tetap bersikukuh mengatakan tidak mengetahui agenda rapat karena tidak serius mendengarkannya. "Saya tidak tertarik mendengarkannya karena saya tidak terlibat. Jadi, untuk apa saya tahu (rapat) itu dengan serius," ucapnya. Didesak penasihat hukum terdakwa kenapa dirinya melihat contekan saat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) tentang Marole Siagian, Liberty mengaku tidak ingin salah.
"Saya hanya tidak mau salah," ucapnya. Dalam keterangannya, Liberty juga mengaku tidak pernah melihat Perda Rencana Tata Ruang Tobasa. Namun, dia mengetahui Perda Induk Rencana Tata Ruang Tobasa yang berlaku mulai 2001–2010. "Saya tidak perlu mengetahui itu (perda), karena ada instansi teknis yang menanganinya," ucap Liberty. Selain itu, Liberty mengaku saat perda itu dibuat, masih menjabat sebagai Sekda Pemkab Tobasa.
Kasmin Simanjuntak pun menyerang Liberty. Kasmin mengaku, ketidaksenangan terhadap Liberty soal rencana mantan anak buahnya tersebut yang akan menyita seluruh fasilitas dari Pemkab Tobasa yang dinikmatinya selama ini sebagai bupati Tobasa. Bahkan, dia akan dilaporkan ke polisi bila tidak segera mengembalikan fasilitas tersebut. "Kemarin saya dapat surat dari Plt Bupati (Liberty), bahwa seluruh fasilitas Pemkab akan ditarik. Jika saya tidak segera mengembalikannya, saya akan dilaporkan ke polisi. Sebab, saya sudah nonaktif menjabat bupati," ucap Kasmin.
Majelis hakim pun terkejut dengan pernyataan Kasmin ini. Sebab, pernyataannya itu tidak ada sangkut pautnya dengan perkara yang disidangkan. "Pernyataan saudara ini tidak ada sangkut pautnya dengan perkara ini. Itu masalah konflik internal kalian," ujar Parlindungan Sinaga. Kemudian Kasmin membantah keterangan Liberty yang mengaku tidak tahu soal proyek PLTA Asahan III itu. Kasmin beralasan Liberty pernah mengikuti rapat dengan PLN di rumah dinas bupati.
Selain itu, Liberty pernah menerima surat tugas menggantikan dirinya menjalankan roda pemerintahan Pemkab Tobasa selama dua bulan. Sebab, selama dua bulan itu Kasmin mengikuti pertemuan bupati/ walikota se-Indonesia. Di saat itu juga, pembahasan soal rencana pembangunan PLTA Asahan III sedang hangat-hangatnya. "Tapi, terserahlah bila beliau (Liberty) mengaku tidak tahu-menahu soal proyek Asahan III itu," kata Kasmin.
Namun, Liberty tetap pada keterangannya yang me-nyatakan tidak tahu-menahu soal proyek itu. "Saya memang tidak tahu," ujar Liberty. Kedua pucuk pimpinan Pemkab Tobasa ini pun menjadi saling serang. Keduanya tampak emosi di ruang sidang karena tetap pada pendapat masing- masing. Bahkan, dalam ruang sidang itu keduanya sama- sama membawa massa.
Setelah sidang ditutup majelis hakim, Liberty dan Kasmin sama-sama dijaga puluhan pengawal. Bahkan, wartawan yang ingin wawancara seusai sidang pun tidak diperbolehkan para pengawal tersebut.
Panggabean hasibuan
(ars)