Ada Dugaan Kejanggalan Sistem E-ticketing Bus Transjakarta
Rabu, 06 Mei 2015 - 09:25 WIB
Ada Dugaan Kejanggalan Sistem E-ticketing Bus Transjakarta
A
A
A
JAKARTA - Sistem e-ticketing yang diterapkan di sejumlah halte bus Transjakarta menuai masalah. Pusat Studi dan Advokasi untuk Penegakan Hukum (Pusgakum) menduga ada kejanggalan dalam proses pengerjaan proyek e-ticketing tersebut.
Sekretaris Jenderal Pusgakum Rahim Key mengatakan, sistem e-ticketing Transjakarta yang diluncurkan 2013 lalu merupakan salah satu bentuk pembaharuan. Namun dalam proses pengerjaan proyek e-ticketing masih ada hal yang perlu dibuka secara transparan.
"Kita menemukan kejanggalan dalam proses pengerjaan proyek e-ticketing tersebut," kata Rahim Key dalam rilisnya keada wartawan, Selasa 5 mei kemarin.
Menurut Rahim, berdasarkan data-data otentik yang dimiliki Pusgakum, dalam pengerjaan projek tersebut diduga kuat Bank DKI melanggar Perpres 70/2012 yang masih berlaku pada saat itu. Bank DKI, lanjut Rahim, seharusnya melakukan lelang, namun kenyataannya menunjuk PT Gamatechno Indonesia untuk melaksanakaan projek dengan pola investasi bernilai Rp42 miliar tersebut.
"Kita juga menemukan adanya dugaan pengerjaan e-ticketing dilakukan sebelum penunjukkan PT Gamatechno Indonesia," ucapnya. Rahim mengaku, telah melayangkan surat resmi dan khusus kepada Dirut Bank DKI untuk meminta klarifikasi.
Namun hingga kini ank DKI masih belum ada jawaban dengan alasan tengah menyiapkan dokumen jawaban untuk Pusgakum. "Yang jelas Pusgakum akan terus mengumpulkan data otentik serta menggali jauh lebih dalam terkait pengadaan e-ticketing Transjakarta ini", ujarnya.
Sekretaris Jenderal Pusgakum Rahim Key mengatakan, sistem e-ticketing Transjakarta yang diluncurkan 2013 lalu merupakan salah satu bentuk pembaharuan. Namun dalam proses pengerjaan proyek e-ticketing masih ada hal yang perlu dibuka secara transparan.
"Kita menemukan kejanggalan dalam proses pengerjaan proyek e-ticketing tersebut," kata Rahim Key dalam rilisnya keada wartawan, Selasa 5 mei kemarin.
Menurut Rahim, berdasarkan data-data otentik yang dimiliki Pusgakum, dalam pengerjaan projek tersebut diduga kuat Bank DKI melanggar Perpres 70/2012 yang masih berlaku pada saat itu. Bank DKI, lanjut Rahim, seharusnya melakukan lelang, namun kenyataannya menunjuk PT Gamatechno Indonesia untuk melaksanakaan projek dengan pola investasi bernilai Rp42 miliar tersebut.
"Kita juga menemukan adanya dugaan pengerjaan e-ticketing dilakukan sebelum penunjukkan PT Gamatechno Indonesia," ucapnya. Rahim mengaku, telah melayangkan surat resmi dan khusus kepada Dirut Bank DKI untuk meminta klarifikasi.
Namun hingga kini ank DKI masih belum ada jawaban dengan alasan tengah menyiapkan dokumen jawaban untuk Pusgakum. "Yang jelas Pusgakum akan terus mengumpulkan data otentik serta menggali jauh lebih dalam terkait pengadaan e-ticketing Transjakarta ini", ujarnya.
(whb)