Mobil Dinas Bupati Jombang Disandera Kepala Desa
A
A
A
JOMBANG - Ribuan massa yang terdiri dari Kepala Desa dan perangkatnya se Kabupaten Jombang menggeruduk Kantor Bupati Jombang di Jalan Wahid Hasyim, Selasa (5/5/2015).
Tak ingin bupati keburu menghindar dan kabur, massa langsung bergerak menyandera mobil dinas bupati yang terparkir di depan kantor.
Massa terus menunggui mobil dinas, hingga akhirnya Bupati Jombang Nyono Suharli keluar dan menemui pengunjukrasa.
Agar aksi tidak terus memanas, bupati langsung mengajak para pengunjukrasa tersebut melakukan pertemuan di dalam Masjid Pemkab.
Dalam aksi ini, para kepala desa dan perangkat mengaku resah dengan posisi peraturan daerah tahun 2006 yang membatasi masa jabatan perangkat desa hanya 10 tahun.
Namun saat menjalankan perda tersebut, banyak kepala desa yang justru di gugat ke PTUN oleh para perangkat desa yang masa jabatannya sudah habis dan diberhentikan.
Alasannya, saat ini pemerintah pusat telah mengeluarkan undang-undang desa tahun 2014 yang mengatur masa jabatan perangkat desa sampai usianya 60 tahun.
"Atas dasar itulah para perangkat desa yang sudah terlanjur diberhentikan menggugat para kepala desa yang memberhentikannya karena menganggap Perda yang diterbitkan bupati sudah tidak berlaku lagi," kata Supeno, kepala Desa Tanjung Wadun.
Untuk itu, para kepala desa menuntut bupati melindungi mereka dalam menjalankan peraturan daerah tersebut dengan menyediakan bantuan hukum."Sebab saat ini sudah ada 76 kepala desa yang digugat ke PTUN oleh perangkat-perangkat desanya," sebutnya.
Menanggapi tuntutan para kepala desa tersebut, Bupati Jombang memastikan bahwa perda tahun 2006 tetap berlaku bagi perangkat desa yang diangkat sebelum undang-undang desa yang baru tahun 2014 terbit.
"Perangkat desa yang diangkat sebelum undang-undang desa tahun 2014 keluar/ masa jabatan mereka tetap sepuluh tahun," sebutnya.
Sedangkan perangkat desa yang diangkat setelah undang-undang desa keluar, lanjut bupati masa jabatannya adalah sampai usianya 60 tahun.
Bupati juga menjanjikan akan memberikan bantuan secara hukum kepada 76 kepala desa yang kini digugat ke PTUN oleh perangkat-perangkat desanya yang sudah diberhentikan.
Tak ingin bupati keburu menghindar dan kabur, massa langsung bergerak menyandera mobil dinas bupati yang terparkir di depan kantor.
Massa terus menunggui mobil dinas, hingga akhirnya Bupati Jombang Nyono Suharli keluar dan menemui pengunjukrasa.
Agar aksi tidak terus memanas, bupati langsung mengajak para pengunjukrasa tersebut melakukan pertemuan di dalam Masjid Pemkab.
Dalam aksi ini, para kepala desa dan perangkat mengaku resah dengan posisi peraturan daerah tahun 2006 yang membatasi masa jabatan perangkat desa hanya 10 tahun.
Namun saat menjalankan perda tersebut, banyak kepala desa yang justru di gugat ke PTUN oleh para perangkat desa yang masa jabatannya sudah habis dan diberhentikan.
Alasannya, saat ini pemerintah pusat telah mengeluarkan undang-undang desa tahun 2014 yang mengatur masa jabatan perangkat desa sampai usianya 60 tahun.
"Atas dasar itulah para perangkat desa yang sudah terlanjur diberhentikan menggugat para kepala desa yang memberhentikannya karena menganggap Perda yang diterbitkan bupati sudah tidak berlaku lagi," kata Supeno, kepala Desa Tanjung Wadun.
Untuk itu, para kepala desa menuntut bupati melindungi mereka dalam menjalankan peraturan daerah tersebut dengan menyediakan bantuan hukum."Sebab saat ini sudah ada 76 kepala desa yang digugat ke PTUN oleh perangkat-perangkat desanya," sebutnya.
Menanggapi tuntutan para kepala desa tersebut, Bupati Jombang memastikan bahwa perda tahun 2006 tetap berlaku bagi perangkat desa yang diangkat sebelum undang-undang desa yang baru tahun 2014 terbit.
"Perangkat desa yang diangkat sebelum undang-undang desa tahun 2014 keluar/ masa jabatan mereka tetap sepuluh tahun," sebutnya.
Sedangkan perangkat desa yang diangkat setelah undang-undang desa keluar, lanjut bupati masa jabatannya adalah sampai usianya 60 tahun.
Bupati juga menjanjikan akan memberikan bantuan secara hukum kepada 76 kepala desa yang kini digugat ke PTUN oleh perangkat-perangkat desanya yang sudah diberhentikan.
(nag)