Mobil Dinas Bupati Jombang Disandera Kepala Desa

Selasa, 05 Mei 2015 - 20:39 WIB
Mobil Dinas Bupati Jombang...
Mobil Dinas Bupati Jombang Disandera Kepala Desa
A A A
JOMBANG - Ribuan massa yang terdiri dari Kepala Desa dan perangkatnya se Kabupaten Jombang menggeruduk Kantor Bupati Jombang di Jalan Wahid Hasyim, Selasa (5/5/2015).

Tak ingin bupati keburu menghindar dan kabur, massa langsung bergerak menyandera mobil dinas bupati yang terparkir di depan kantor.

Massa terus menunggui mobil dinas, hingga akhirnya Bupati Jombang Nyono Suharli keluar dan menemui pengunjukrasa.

Agar aksi tidak terus memanas, bupati langsung mengajak para pengunjukrasa tersebut melakukan pertemuan di dalam Masjid Pemkab.

Dalam aksi ini, para kepala desa dan perangkat mengaku resah dengan posisi peraturan daerah tahun 2006 yang membatasi masa jabatan perangkat desa hanya 10 tahun.

Namun saat menjalankan perda tersebut, banyak kepala desa yang justru di gugat ke PTUN oleh para perangkat desa yang masa jabatannya sudah habis dan diberhentikan.

Alasannya, saat ini pemerintah pusat telah mengeluarkan undang-undang desa tahun 2014 yang mengatur masa jabatan perangkat desa sampai usianya 60 tahun.

"Atas dasar itulah para perangkat desa yang sudah terlanjur diberhentikan menggugat para kepala desa yang memberhentikannya karena menganggap Perda yang diterbitkan bupati sudah tidak berlaku lagi," kata Supeno, kepala Desa Tanjung Wadun.

Untuk itu, para kepala desa menuntut bupati melindungi mereka dalam menjalankan peraturan daerah tersebut dengan menyediakan bantuan hukum."Sebab saat ini sudah ada 76 kepala desa yang digugat ke PTUN oleh perangkat-perangkat desanya," sebutnya.

Menanggapi tuntutan para kepala desa tersebut, Bupati Jombang memastikan bahwa perda tahun 2006 tetap berlaku bagi perangkat desa yang diangkat sebelum undang-undang desa yang baru tahun 2014 terbit.

"Perangkat desa yang diangkat sebelum undang-undang desa tahun 2014 keluar/ masa jabatan mereka tetap sepuluh tahun," sebutnya.

Sedangkan perangkat desa yang diangkat setelah undang-undang desa keluar, lanjut bupati masa jabatannya adalah sampai usianya 60 tahun.

Bupati juga menjanjikan akan memberikan bantuan secara hukum kepada 76 kepala desa yang kini digugat ke PTUN oleh perangkat-perangkat desanya yang sudah diberhentikan.
(nag)
Berita Terkait
Aksi Unjuk Rasa Perangkat...
Aksi Unjuk Rasa Perangkat Desa di Gedung DPR
Massa Badan Permusyawaratan...
Massa Badan Permusyawaratan Desa Demo di Kawasan Patung Kuda
Tak Kunjung Dilantik,...
Tak Kunjung Dilantik, Perangkat Desa Terpilih di Kudus Gelar Unjuk Rasa
Perangkat Desa se-Sidoarjo...
Perangkat Desa se-Sidoarjo Gelar Aksi Tuntut Tunjangan Purnatugas sebesar Rp50 Juta
Gaji Cuma Rp300.000,...
Gaji Cuma Rp300.000, Massa BPD Jawa Barat Unjuk Rasa di Patung Kuda Jakpus
Polisi Tutup Akses ke...
Polisi Tutup Akses ke Kawasan Gedung DPR, Massa Perangkat Desa Tumpah Ruah di Jalanan
Berita Terkini
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
1 jam yang lalu
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
1 jam yang lalu
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
2 jam yang lalu
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
2 jam yang lalu
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
9 jam yang lalu
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
9 jam yang lalu
Infografis
Profil Nanik S Deyang,...
Profil Nanik S Deyang, Kepala BGN Pengganti Dadan Hindayana
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved