Dituding Mencuri 8 Butir Telur, Tuna Runggu Dicambuk Guru
A
A
A
MEDAN - Seorang remaja penderita tuna rungu Juan Alberto Tarigan (14), dihukum cambuk oleh seorang guru Ranggut Boru Bangun lantaran diduga mencuri delapan butir ayam, di Jalan Urung Utama, Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Deliserdang.
Penganiayaan itu dilakukan pada Kamis 30 April 2015 lalu di rumah pelaku. Akibat penganiayaan itu, warga Dusun 2, Desa Sikeben, Kecamatan Sibolangit, Deliserdang, ini mengalami luka biratan dipunggung dan di dada.
"Enggak mungkin anakku ini mencuri telur seperti apa yang dituding si Ranggut itu. Karena setiap hari anakku ini selalu bersamaku. Kemudian anakku disekap dan dicambuk pakai tali nilon," katanya, di Polresta Medan, Selasa (5/5/2015).
Ditambahkan dia, Saurma menjelaskan, pada Kamis 30 April 2015 pagi, dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB, anak kedua dari empat bersaudara itu disekap oleh pelaku. Kemudian pelaku menghubunginya.
"Aku dihubungi sama pelaku melalui handphone. Dalam percakapan itu si pelaku minta ganti rugi telur yang dicuri anakku. Terus pelaku minta agar aku datang ke rumahnya," tambahnya.
Dilanjutkan dia, kalau dirinya saat itu tidak langsung datang, anaknya akan segera diserahkan ke kantor polisi. Menurutnya, lebih baik anaknya diserahkan kepada polisi, dari pada dihukum cambuk.
"Ya, baguslah diserahkan ke kantor polisi, daripada anakku dicambuk. Gitu kubilang sama pelaku bang. Dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB, anakku disekap dan dicambuk," terangnya.
Hingga Selasa siang, korban didampingi kedua orangtuanya masih diperiksa di ruang penyidik Unit Perlindungan Perempuan Anak (UPPA) Polresta Medan. Saat ini, belum ada keterangan resmi dari Kanit UPPA Polresta Medan AKP Parulian Lubis.
Penganiayaan itu dilakukan pada Kamis 30 April 2015 lalu di rumah pelaku. Akibat penganiayaan itu, warga Dusun 2, Desa Sikeben, Kecamatan Sibolangit, Deliserdang, ini mengalami luka biratan dipunggung dan di dada.
"Enggak mungkin anakku ini mencuri telur seperti apa yang dituding si Ranggut itu. Karena setiap hari anakku ini selalu bersamaku. Kemudian anakku disekap dan dicambuk pakai tali nilon," katanya, di Polresta Medan, Selasa (5/5/2015).
Ditambahkan dia, Saurma menjelaskan, pada Kamis 30 April 2015 pagi, dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB, anak kedua dari empat bersaudara itu disekap oleh pelaku. Kemudian pelaku menghubunginya.
"Aku dihubungi sama pelaku melalui handphone. Dalam percakapan itu si pelaku minta ganti rugi telur yang dicuri anakku. Terus pelaku minta agar aku datang ke rumahnya," tambahnya.
Dilanjutkan dia, kalau dirinya saat itu tidak langsung datang, anaknya akan segera diserahkan ke kantor polisi. Menurutnya, lebih baik anaknya diserahkan kepada polisi, dari pada dihukum cambuk.
"Ya, baguslah diserahkan ke kantor polisi, daripada anakku dicambuk. Gitu kubilang sama pelaku bang. Dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB, anakku disekap dan dicambuk," terangnya.
Hingga Selasa siang, korban didampingi kedua orangtuanya masih diperiksa di ruang penyidik Unit Perlindungan Perempuan Anak (UPPA) Polresta Medan. Saat ini, belum ada keterangan resmi dari Kanit UPPA Polresta Medan AKP Parulian Lubis.
(san)