Polres Taput Sita 13 Kilogram Ganja dari Aceh
A
A
A
TARUTUNG - Polres Tapanuli Utara (Taput) menciduk kurir ganja bernama Firdaus Fatrullah (22) warga Gampong Kandang, Desa Manasah, Kecamatan Kembang Tanjung, Kabupaten Pidie, Aceh.
Dari tangan tersangka, Polres mengamankan 13 kilogram ganja kering dalam kemasan serta satu paket sabu-sabu.
Penangkapan tersangka Firdaus dilakukan setelah Polres Taput menerima informasi pada hari Jumat 1 Mei informan Polres menyebutkan bahwa tersangka sudah melaju dari arah Medan menggunakan bus Antar Lintas Sumatera (ALS).
“Sekitar pukul 19.30 WIB personil Polres Taput melakukan pencegatan di Kilomter 32, Pahae Jae. Personel melakukan penggeledahan di bus tersebut, serta menemukan satu tas koper dan di dalamnya berisi 13 paket ganja kering siap edar,” ungkap Kapolres Taput AKBP Dudus Harley Davidson, Senin (4/5/2015) di Mapolres Taput.
Selain 13 paket ganja tersebut, pihak Polres juga menemukan satu paket sabu-sabu dengan berat 0,10 gram.
Sabu-sabu tersebut disimpan di dalam kaos kaki Firdaus. Dari pengakuan Firdaus keseluruhan barang tersebut akan diserahkan pada salah seorang penampung bernama Tante Solok.
Lalu setelah penangkapan Firdaus pihak kepolisian melakukan pengecekan terhadap Tante Solok yang disebut tersangka.
“Namun sejumlah nomor kontak yang menjadi nomor panggil dari Tante Solok tersebut tidak dapat dihubungi lagi. Selain itu pihak kepolisian juga sudah menghubungi pengirim barang dari Aceh dengan nama Sudirman atau alias Pak Wa sebagaimana yang disebut-sebut Firdaus,” jelasnya.
Sampai saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan. Serta sudah melakukan koordinasi terhadap sejumlah kepolisian di beberapa daerah yang disebut-sebut Firdaus sebagai kota asal dan kota pengirimannya.
Sementara Firdaus dijerat Pasal 114 ayat 2, subsider Pasal 112 ayat 1, Pasal 11 ayat 2 Junto 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancamannya maksimalnya 20 tahun penjara,” jelasnya.
Terpisah Firdaus mengatakan bahwa dia telah melakukan pengiriman ganja ke Solok sebanyak lima kali.
Ongkos pengiriman sebesar Rp800.000 yang diberikan oleh pengirim. Namun setelah barang diterima oleh pihak pembeli maka akan diberikan beban kurir sebesar Rp 5 juta.
“Kami biasanya transaksi di stasiun. Setelah barang diterima kami sudah mengganti nomor komunikasi. Kami tidak saling mengenal,” ujarnya.
Firdaus mengaku bahwa dia nekat melakukan kegiatan sebagai kurir barang haram tersebut karena dilatar belakangi tuntutan ekonomi.
Pasalnya dia hidup dan harus membiayai kebutuhan neneknya yang sudah menjanda di Aceh. Sehingga banyak kebutuhan yang harus dia penuhi.
“Saya tidak tahu harus gimana lagi, karena saya nekat melakukan ini karena saya membutuhkan uang untuk kebutuhan nenek saya,” tandasnya.
Dari tangan tersangka, Polres mengamankan 13 kilogram ganja kering dalam kemasan serta satu paket sabu-sabu.
Penangkapan tersangka Firdaus dilakukan setelah Polres Taput menerima informasi pada hari Jumat 1 Mei informan Polres menyebutkan bahwa tersangka sudah melaju dari arah Medan menggunakan bus Antar Lintas Sumatera (ALS).
“Sekitar pukul 19.30 WIB personil Polres Taput melakukan pencegatan di Kilomter 32, Pahae Jae. Personel melakukan penggeledahan di bus tersebut, serta menemukan satu tas koper dan di dalamnya berisi 13 paket ganja kering siap edar,” ungkap Kapolres Taput AKBP Dudus Harley Davidson, Senin (4/5/2015) di Mapolres Taput.
Selain 13 paket ganja tersebut, pihak Polres juga menemukan satu paket sabu-sabu dengan berat 0,10 gram.
Sabu-sabu tersebut disimpan di dalam kaos kaki Firdaus. Dari pengakuan Firdaus keseluruhan barang tersebut akan diserahkan pada salah seorang penampung bernama Tante Solok.
Lalu setelah penangkapan Firdaus pihak kepolisian melakukan pengecekan terhadap Tante Solok yang disebut tersangka.
“Namun sejumlah nomor kontak yang menjadi nomor panggil dari Tante Solok tersebut tidak dapat dihubungi lagi. Selain itu pihak kepolisian juga sudah menghubungi pengirim barang dari Aceh dengan nama Sudirman atau alias Pak Wa sebagaimana yang disebut-sebut Firdaus,” jelasnya.
Sampai saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan. Serta sudah melakukan koordinasi terhadap sejumlah kepolisian di beberapa daerah yang disebut-sebut Firdaus sebagai kota asal dan kota pengirimannya.
Sementara Firdaus dijerat Pasal 114 ayat 2, subsider Pasal 112 ayat 1, Pasal 11 ayat 2 Junto 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancamannya maksimalnya 20 tahun penjara,” jelasnya.
Terpisah Firdaus mengatakan bahwa dia telah melakukan pengiriman ganja ke Solok sebanyak lima kali.
Ongkos pengiriman sebesar Rp800.000 yang diberikan oleh pengirim. Namun setelah barang diterima oleh pihak pembeli maka akan diberikan beban kurir sebesar Rp 5 juta.
“Kami biasanya transaksi di stasiun. Setelah barang diterima kami sudah mengganti nomor komunikasi. Kami tidak saling mengenal,” ujarnya.
Firdaus mengaku bahwa dia nekat melakukan kegiatan sebagai kurir barang haram tersebut karena dilatar belakangi tuntutan ekonomi.
Pasalnya dia hidup dan harus membiayai kebutuhan neneknya yang sudah menjanda di Aceh. Sehingga banyak kebutuhan yang harus dia penuhi.
“Saya tidak tahu harus gimana lagi, karena saya nekat melakukan ini karena saya membutuhkan uang untuk kebutuhan nenek saya,” tandasnya.
(sms)