Polda Jateng Gerebek Gudang Pupuk Ilegal
A
A
A
JEPARA - Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah menggerebek sebuah CV di Kabupaten Jepara karena memproduksi dan mengedarkan pupuk dengan komposisi tidak sesuai standar perundang–undangan. Pemiliknya jadi tersangka dan dijerat tindak pidana sistem budi daya tanaman.
Pupuk tak standar ini dijual ke Kabupaten Demak dan Sragen. Produksinya sudah berjalan enam tahun. Penggerebekan dilakukan pada Selasa (28/4/2015) silam.
Tersangka bernama Ahmad Slamet Jayadi. Dia adalah pimpinan CV Kwadran Jaya Mandiri, beralamat di RT001/RW002, Kelurahan Kalipucang Wetan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.
Dari tersangka disita ratusan sak pupuk siap edar, ratusan karung bahan baku berikut alat produksinya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Edhy Mustofa, menyebut pelaku ini dengan sengaja produksi dan edarkan pupuk NKCL (Natrium Kalium Clorida) bermerek Fotran.
“Kandungan pupuknya tidak sesuai dengan SNI. Izin usahanya juga tidak ada, pengakuannya masih mengurus. Ini masuk tindak pidana industri, perlindungan konsumen atau tindak pidana sistem budi daya tanaman,” katanya saat memberikan keterangan pers di Markas Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah, Kota Semarang, Senin (4/5/2015).
Cara produksinya, aneka bahan mulai garam impor, garam lokal dan kalium digiling menggunakan mesin.
Kemudian diberikan pewarna makanan warna merah, kemudian dimasukkan oven dan diratakan di tanah.
Setelah itu, aneka campuran itu disemprot dengan air kencing kelinci beberapa kali kemudian diaduk menggunakan cangkul sebelum dikeringkan. Pupuk tak standar itu kemudian dikemas dalam sak siap untuk dijual.
“Air kencing kelinci ini untuk campuran pupuk, bukan merupakan kejahatan. Omzet per bulan untuk sekali produksi Rp65 juta, keuntungan kotor Rp20 juta. Pupuk itu dijual per sak (@ 50kg) seharga Rp80.000. untuk NKCL sesuai komposisi SNI harga jualnya Rp300.000 per sak,” bebernya.
Untuk produksi itu, tersangka dibantu lima karyawannya yang statusnya saksi. Tersangka sendiri tidak ditahan.
Tersangka dijerat pasal berlapis; mulai Pasal 120 ayat (1) junto Pasal 53 ayat (1) huruf b Undang – Undang (UU) nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp3 miliar.
Jeratan ke dua Pasal 62 ayat (1) huruf f junto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan atau e UU no 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan atau maksimal Rp2 miliar.
Tersangka juga dijerat Pasal 60 ayat (1) junto Pasal 37 ayat (1) UU no 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun penjara dan atau denda Rp250 juta.
Kepala Sub Direktorat I Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah, AKBP Juli Agung Pramono, menambahkan untuk kasus itu CV tersebut berhenti beroperasi.
“Tersangka bisa mengolah pupuk seperti itu, karena dulunya pernah bekerja di pabrik pupuk. Gudang (TKP) itu jauh dari keramaian, dekat sawah – sawah,” tambahnya.
Tersangka sendiri mengaku nekat memproduksi pupuk itu karena prihatin dengan kondisi petani yang kesulitan mendapatkan pupuk. Sebab, harganya mahal.
“Jadi saya produksi yang murah. Tidak ada petani yang komplain ke saya (kualitas pupuknya). Biasanya dibeli petani padi dan bawang,” kata tersangka.
Barang bukti yang disita dan disimpan di Markas Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah, di antaranya; 110 sak pupuk NKCL merek Fotran @ 50kg, alat angkut, sekop kecil, alat semprot plastik, 25 lembar sak pupuk NKCL merek Fotran kosong, alat penjahit sak pupuk.
Sementara barang bukti yang disita dan dititipkan di TKP, di antaranya; 2 oven pemanas pupuk, 1 unit mesin penggiling garam krosok, 25 sak @ 25kg berisi kalium, 70 sak @ 50kg berisi garam impor, 200 sak @ 50 kg berisi garam lokal, 750 kg bahan pupuk NKCL merek Fortan, sebuah mesin blower dan 1 kubik kayu bakar.
Pupuk tak standar ini dijual ke Kabupaten Demak dan Sragen. Produksinya sudah berjalan enam tahun. Penggerebekan dilakukan pada Selasa (28/4/2015) silam.
Tersangka bernama Ahmad Slamet Jayadi. Dia adalah pimpinan CV Kwadran Jaya Mandiri, beralamat di RT001/RW002, Kelurahan Kalipucang Wetan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.
Dari tersangka disita ratusan sak pupuk siap edar, ratusan karung bahan baku berikut alat produksinya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Edhy Mustofa, menyebut pelaku ini dengan sengaja produksi dan edarkan pupuk NKCL (Natrium Kalium Clorida) bermerek Fotran.
“Kandungan pupuknya tidak sesuai dengan SNI. Izin usahanya juga tidak ada, pengakuannya masih mengurus. Ini masuk tindak pidana industri, perlindungan konsumen atau tindak pidana sistem budi daya tanaman,” katanya saat memberikan keterangan pers di Markas Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah, Kota Semarang, Senin (4/5/2015).
Cara produksinya, aneka bahan mulai garam impor, garam lokal dan kalium digiling menggunakan mesin.
Kemudian diberikan pewarna makanan warna merah, kemudian dimasukkan oven dan diratakan di tanah.
Setelah itu, aneka campuran itu disemprot dengan air kencing kelinci beberapa kali kemudian diaduk menggunakan cangkul sebelum dikeringkan. Pupuk tak standar itu kemudian dikemas dalam sak siap untuk dijual.
“Air kencing kelinci ini untuk campuran pupuk, bukan merupakan kejahatan. Omzet per bulan untuk sekali produksi Rp65 juta, keuntungan kotor Rp20 juta. Pupuk itu dijual per sak (@ 50kg) seharga Rp80.000. untuk NKCL sesuai komposisi SNI harga jualnya Rp300.000 per sak,” bebernya.
Untuk produksi itu, tersangka dibantu lima karyawannya yang statusnya saksi. Tersangka sendiri tidak ditahan.
Tersangka dijerat pasal berlapis; mulai Pasal 120 ayat (1) junto Pasal 53 ayat (1) huruf b Undang – Undang (UU) nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp3 miliar.
Jeratan ke dua Pasal 62 ayat (1) huruf f junto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan atau e UU no 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan atau maksimal Rp2 miliar.
Tersangka juga dijerat Pasal 60 ayat (1) junto Pasal 37 ayat (1) UU no 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun penjara dan atau denda Rp250 juta.
Kepala Sub Direktorat I Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah, AKBP Juli Agung Pramono, menambahkan untuk kasus itu CV tersebut berhenti beroperasi.
“Tersangka bisa mengolah pupuk seperti itu, karena dulunya pernah bekerja di pabrik pupuk. Gudang (TKP) itu jauh dari keramaian, dekat sawah – sawah,” tambahnya.
Tersangka sendiri mengaku nekat memproduksi pupuk itu karena prihatin dengan kondisi petani yang kesulitan mendapatkan pupuk. Sebab, harganya mahal.
“Jadi saya produksi yang murah. Tidak ada petani yang komplain ke saya (kualitas pupuknya). Biasanya dibeli petani padi dan bawang,” kata tersangka.
Barang bukti yang disita dan disimpan di Markas Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah, di antaranya; 110 sak pupuk NKCL merek Fotran @ 50kg, alat angkut, sekop kecil, alat semprot plastik, 25 lembar sak pupuk NKCL merek Fotran kosong, alat penjahit sak pupuk.
Sementara barang bukti yang disita dan dititipkan di TKP, di antaranya; 2 oven pemanas pupuk, 1 unit mesin penggiling garam krosok, 25 sak @ 25kg berisi kalium, 70 sak @ 50kg berisi garam impor, 200 sak @ 50 kg berisi garam lokal, 750 kg bahan pupuk NKCL merek Fortan, sebuah mesin blower dan 1 kubik kayu bakar.
(sms)