Bantuan Pengungsi Diselewengkan

Minggu, 03 Mei 2015 - 13:17 WIB
Bantuan Pengungsi Diselewengkan
Bantuan Pengungsi Diselewengkan
A A A
KARO - Kepolisian Resor (Polres) Karo mengamankan tujuh tersangka penyelewengan bantuan seng korban erupsi Gunung Sinabung. Aksi ini juga melibatkan PNS di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Karo berinisial ES, 32, yang hingga saat ini masih buron (DPO).

Para tersangka diciduk petugas saat mengangkut seng dari panglong CV Karya Nusantara, Kabanjahe, KabupatenKaro, Kamis (30/4) sekitar pukul 23.30 WIB. Ketujuh tersangka, yakni JP, 47, wargaJalanKaptenBomGinting Kabanjahe; RT, 22, warga Desa Bukit, Kecamatan Dolat Rayat; RW, 18, warga Desa Bukit, Kecamatan Dolat Rayat; DS, 24, warga Desa Aji Julu, Kecamatan Tiga Panah; SP, 42, warga Desa Payung, Kecamatan Payung; EG, 30, warga Desa Bintang Meriah, Kecamatan Kuta Buluh; dan KB, 54, warga Desa Bintang Meriah, Kecamatan Kuta Buluh.

Dari ketujuh tersangka, polisi menyita barang bukti seng sebanyak 550 lembar, satu mobil Toyota Kijang jenis pikap bernomor polisi BK 8542 LM yang digunakan untuk mengangkut seng, satu mobil pikap Mitsubishi L 300 BK 8206 CC, dan satu mobil Therios BK 824 H yang diduga milik ES, warga Jalan Kotacane Kabanjahe.

“Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan dari keterangan yang disampaikan saksi dan tersangka,” kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karo Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Viktor Togi Tambunan saat memberikan keterangan pers, Sabtu (2/5). AKBP Viktor menuturkan, penangkapan para tersangka berawal dari informasi masyarakat pada 30 April malam yang menduga ada orang mengambil seng bantuan bagi pengungsi yang dititipkan BPBD di sebuah panglong di seputaran Kabanjahe.

Petugas lalu mendatangi TKP dan menemukan ada beberapa orang sedang mencoba mengangkut seng bantuan untuk pengungsi. Saat itu juga petugas kepolisian langsung mengamankan para tersangka dan menggiring mereka ke Polres Karo untuk dimintai keterangan. “Dari ketujuh tersangka, tiga orang bertugas mengangkut seng dari panglong, seorang mencari pembeli, dan tiga orang lagi membeli seng.

Sementara yang menyuruh menjual seng bekerja di BPBD Karo dan sampai saat ini masih DPO. Kami masih kembangkan, sebenarnya berapa jumlah seng yang telah hilang dari panglong,” paparnya. Informasi yang diperoleh KORAN SINDO MEDAN , April 2015, ES yang menjadi DPO menemui tersangka JP untuk mencari pembeli seng milik BPBD Karo yang disimpan di panglong Karya Nusantara, Jalan Jamin Ginting, Desa Ketaren, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Seng itu dihargai Rp38.000 per lembar. JP lalu mencari pembeli, yaitu tersangka SP, EG, dan KB ketika harga sudah disepakati. JP kemudian menyuruh ketiganya untuk mengambil seng di panglong Karya Nusantara. Selanjutnya, ES melalui telepon seluler (ponsel) menyuruh RT bersama RW dan DS untuk mengangkat seng dari panglong ke mobil pikap BK 8542 LM milik SP sebanyak 350 lembar.

Saat RT, RW, dan DS akan mengangkat seng ke mobil pikap L 300 BK 8206 CC, petugas Polres Tanah Karo menangkap para tersangka. Pengakuan tersangka kepada polisi, ES telah berulang kali mengambil seng milik BPBD Karo dari panglong Karya Nusantara.

Sementara dari tersangka KB dan EG berhasil disita seng sebanyak 200 lembar yang dibelinya dari ES melalui JP pada 27 April 2015. Kepala BPBD Karo Subur Tambun saat dikonfirmasi berulang kali via ponsel tidak menjawab. Sementara Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemkab Karo Agustin Pandia mengaku belum mengetahui tentang hal tersebut.

Riza pinem
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4115 seconds (0.1#10.140)